Curi Motor, Wanita Muda Dihajar Massa
A
A
A
MEDAN - Seorang wanita muda dibekuk petugas Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Kota, karena tertangkap tangan mencuri satu unit sepeda motor.
Dari tangan tersangka CM (20), disita HP dan satu unit sepeda motor BK 3793 UU. Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsekta Medan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azharuddin mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota.
Dia diamankan warga saat hendak mencuri sepeda motor milik Liong Kim Ting (55), warga Jalan Mahkamah Dalam Nomor 5 ET, Kecamatan Medan Kota.
"Tersangka diamankan warga setelah korban menjerit rampok, sehingga mengundang perhatian warga. Untungnya, anggota saya ada yang sedang melintas di lokasi sehingga tersangka bisa diamankan," katanya, Kamis (25/9/2014).
Kalau tidak, sambung dia, kemungkinan besar tersangka akan tewas di tempat, karena diamuk massa. Meskipun tersangka seorang wanita, amarah warga tetap tidak terkendali. "Beruntunglah dia tidak sampai tewas. Jika saja anggota saya terlambat hadir di lokasi, saya tidak tahu lagi apa yang akan terjadi kepada tersangka," ujarnya.
Kata Azharuddin, tersangka diperiksa secara intensif di Polsekta Medan Kota. Tidak tertutup kemungkinan ada sindikat lainnya yang menjadi jaringan tersangka. Sehingga, butuh pendalaman informasi. "Untuk saat ini, jaringan tersangka ini masih didalami, tetapi kita yakin masih ada rekan tersangka," sebutnya.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Mungkin saja pasal yang dikenakan kepada tersangka berlapis. Karena penyidikan belum selesai, kita lihat saja nanti."
Sementara itu, kepada petugas tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor korban karena terdesak biaya hidup. "Aku tak punya pekerjaan, sementara biaya hidup di Kota Medan ini sangat tinggi, sehingga aku nekat mencuri," pungkasnya.
Dari tangan tersangka CM (20), disita HP dan satu unit sepeda motor BK 3793 UU. Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsekta Medan Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azharuddin mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota.
Dia diamankan warga saat hendak mencuri sepeda motor milik Liong Kim Ting (55), warga Jalan Mahkamah Dalam Nomor 5 ET, Kecamatan Medan Kota.
"Tersangka diamankan warga setelah korban menjerit rampok, sehingga mengundang perhatian warga. Untungnya, anggota saya ada yang sedang melintas di lokasi sehingga tersangka bisa diamankan," katanya, Kamis (25/9/2014).
Kalau tidak, sambung dia, kemungkinan besar tersangka akan tewas di tempat, karena diamuk massa. Meskipun tersangka seorang wanita, amarah warga tetap tidak terkendali. "Beruntunglah dia tidak sampai tewas. Jika saja anggota saya terlambat hadir di lokasi, saya tidak tahu lagi apa yang akan terjadi kepada tersangka," ujarnya.
Kata Azharuddin, tersangka diperiksa secara intensif di Polsekta Medan Kota. Tidak tertutup kemungkinan ada sindikat lainnya yang menjadi jaringan tersangka. Sehingga, butuh pendalaman informasi. "Untuk saat ini, jaringan tersangka ini masih didalami, tetapi kita yakin masih ada rekan tersangka," sebutnya.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Mungkin saja pasal yang dikenakan kepada tersangka berlapis. Karena penyidikan belum selesai, kita lihat saja nanti."
Sementara itu, kepada petugas tersangka mengaku nekat mencuri sepeda motor korban karena terdesak biaya hidup. "Aku tak punya pekerjaan, sementara biaya hidup di Kota Medan ini sangat tinggi, sehingga aku nekat mencuri," pungkasnya.
(zik)