Gelapkan Kopi Rp1,2 Miliar, Sopir Truk Dicokok Polisi

Senin, 22 September 2014 - 11:41 WIB
Gelapkan Kopi Rp1,2...
Gelapkan Kopi Rp1,2 Miliar, Sopir Truk Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Iwan Setiawan (22) sopir tronton ini dibekuk karena menggelapkan truk beserta muatannya berisi kopi mix senilai Rp1,2 miliar.

Iwan tak berkutik saat ditangkap petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kontrakannya di Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia Babelan, Kabupaten Bekasi pada 17 September lalu.

"Muatan kopi mix yang digelapkan pelaku senilai Rp200 juta, sedangkan truk trontonnya mencapai Rp1 miliar. Total kerugian Rp1,2 miliar," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, Senin (22/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Didik menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan PT Fastrata Buana di Kabupaten Karawang. Perusahaan itu melaporkan adanya penggelapan 2.670 dus kopi mix, pada 2 September lalu.

Polres Karawang yang menangani kasus ini berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya, karena diduga truk melintas ke Jakarta.

Selanjutnya, tim Opsnal Unit V Subdit Resmob berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya.

Menurut Didik, saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan truk bernopol B 9518 TEU yang digelapkan tersangka. Di lokasi, polisi justru menemukan mobil pikap Mitsubishi Colt 120 SS warna putih bernopol B 9914 MI.

"Berdasarkan keterangan tersangka, truk berisi kopi mix itu dibelokkan di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur," katanya.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menambahkan, saat menggelapkan tronton tersebut Iwan sopir truk ini dibantu tersangka lainnya berinisial HD.

Sedangkan truk milik ekspedisi dijual kepada penadah berinisial HEN.

"Tersangka mengaku menjual truk tersebut kepada penadah seharga Rp20 juta. HD dan HEN masih kita buru" tambahnya.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)