Terlibat Baku Tembak, Residivis Curanmor Tewas Didor
Minggu, 21 September 2014 - 18:40 WIB
Terlibat Baku Tembak, Residivis Curanmor Tewas Didor
A
A
A
MUARABELITI - Residivis curanmor Sabar Munanti (30) tewas setelah terlibat baku tembak dengan polisi yang akan menangkapnya.
Residivis pencurian kekerasan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas terlibat baku tembak dengan aparat Polsek Jayaloka bekerjasama anggota Satreskrim Polres Mura, Sabtu 20 September 2014, sekitar pukul 17.30 WIB.
Residivis curanmor ini tewas ketika hendak ditangkap aparat kepolisian Polsek Jayaloka di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumahnya.
Saat itu, warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini menembak anggota Polsek Jayaloka menggunakan senjata api (senpi). Melihat perlawanan residivis curanmor ini akhirnya polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Tembakan peringatan tidak dihiraukan tersangka. Justru membalasnya. Akhirnya petugas berhasil menghentikan pelarian tersangka dengan menembak kaki kanannya.
Tembakan itu bukan membuat tersangka menyerah tetapi menembak kembali anggota polisi. Sehingga, nyaris mengenai salah seorang anggota.
Sontak petugas melepaskan tembakan ke arah tersangka sebanyak dua kali dan mengenai punggung kanan tersangka.
Anggota polisi langsung memberikan pertolongan kepada tersangka dari lokasi ke puskesmas terdekat. Tetapi tersangka Sabar Munanti menghembuskan nafas terakhir di perjalanan.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Chaidir didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kapolsek Jayaloka Iptu Budi Harianto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan tersangka Sabar Munanti terlibat dalam lima tindak pidana yang tercatat dalam laporan polisi (LP).
Kelima LP tersebut yaitu: LP B-08 /III/2012/Mura/Sek Jayaloka tanggal 05 Maret 2012. LP- B-04 / I / 2012/Sek Jayaloka tanggal 11 Januari 2012. LP B-21 / IX /2014 /Sek Jayaloka tanggal 19 September 2014. LP-22 / IX / 2014/Sek Jayaloka tanggal 20 September 2014. Dan LP-B-23/ IX / 2014 /Sek Jayaloka.
"Di lokasi penangkapan tersangka aparat mengamankan satu buah senpi rakitan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit handphone merek Mito," ungkap Chaidir, Minggu (21/9/2014).
Perwira berpangkat melati dua menjelaskan, tersangka merupakan residivis curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Jayaloka terutama di Desa Sugiwaras.
Tidak hanya dalam catatan kepolisian mengenai sepak terjang tersangka. Bahkan tersangka Sabar Munanti merupakan residivis dalam kasus curanmor sebanyak tiga kali.
Selain itu residivis curanmor ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Lubuklinggau sebanyak dua kali dan Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sebanyak satu kali.
"Terkait upaya paksa yang dilakukan Polsek Jayaloka terhadap residivis curanmor ini, pihak keluarga sudah menerima tewasnya tersangka dalam penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Jayaloka," jelas dia.
Chaidir menambahkan, selama ini keluarga tersangka telah berupaya memberikan peringatan kepada tersangka agar menghentikan perbuatannya yang melanggar hukum. Sehingga, kejadian ini pihak keluarga menerimanya.
Terpisah, Kapolsek Jayaloka, Iptu Budi Harianto mengatakan, pihaknya telah mengirim jenazah tersangka kembali ke pihak keluarganya untuk dikebumikan.
Residivis pencurian kekerasan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas terlibat baku tembak dengan aparat Polsek Jayaloka bekerjasama anggota Satreskrim Polres Mura, Sabtu 20 September 2014, sekitar pukul 17.30 WIB.
Residivis curanmor ini tewas ketika hendak ditangkap aparat kepolisian Polsek Jayaloka di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumahnya.
Saat itu, warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini menembak anggota Polsek Jayaloka menggunakan senjata api (senpi). Melihat perlawanan residivis curanmor ini akhirnya polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Tembakan peringatan tidak dihiraukan tersangka. Justru membalasnya. Akhirnya petugas berhasil menghentikan pelarian tersangka dengan menembak kaki kanannya.
Tembakan itu bukan membuat tersangka menyerah tetapi menembak kembali anggota polisi. Sehingga, nyaris mengenai salah seorang anggota.
Sontak petugas melepaskan tembakan ke arah tersangka sebanyak dua kali dan mengenai punggung kanan tersangka.
Anggota polisi langsung memberikan pertolongan kepada tersangka dari lokasi ke puskesmas terdekat. Tetapi tersangka Sabar Munanti menghembuskan nafas terakhir di perjalanan.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Chaidir didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kapolsek Jayaloka Iptu Budi Harianto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan tersangka Sabar Munanti terlibat dalam lima tindak pidana yang tercatat dalam laporan polisi (LP).
Kelima LP tersebut yaitu: LP B-08 /III/2012/Mura/Sek Jayaloka tanggal 05 Maret 2012. LP- B-04 / I / 2012/Sek Jayaloka tanggal 11 Januari 2012. LP B-21 / IX /2014 /Sek Jayaloka tanggal 19 September 2014. LP-22 / IX / 2014/Sek Jayaloka tanggal 20 September 2014. Dan LP-B-23/ IX / 2014 /Sek Jayaloka.
"Di lokasi penangkapan tersangka aparat mengamankan satu buah senpi rakitan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit handphone merek Mito," ungkap Chaidir, Minggu (21/9/2014).
Perwira berpangkat melati dua menjelaskan, tersangka merupakan residivis curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di Kecamatan Jayaloka terutama di Desa Sugiwaras.
Tidak hanya dalam catatan kepolisian mengenai sepak terjang tersangka. Bahkan tersangka Sabar Munanti merupakan residivis dalam kasus curanmor sebanyak tiga kali.
Selain itu residivis curanmor ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Lubuklinggau sebanyak dua kali dan Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sebanyak satu kali.
"Terkait upaya paksa yang dilakukan Polsek Jayaloka terhadap residivis curanmor ini, pihak keluarga sudah menerima tewasnya tersangka dalam penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Jayaloka," jelas dia.
Chaidir menambahkan, selama ini keluarga tersangka telah berupaya memberikan peringatan kepada tersangka agar menghentikan perbuatannya yang melanggar hukum. Sehingga, kejadian ini pihak keluarga menerimanya.
Terpisah, Kapolsek Jayaloka, Iptu Budi Harianto mengatakan, pihaknya telah mengirim jenazah tersangka kembali ke pihak keluarganya untuk dikebumikan.
(sms)