Awas, Berselingkuh di Bali Dikenakan Denda Rp1 Juta
A
A
A
JEMBRANA - Berselingkuh di Bali akan dikenai sanksi denda Rp1 juta. Kebijakan ini merupakan keputusan Pemerintah Daerah Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Bagi warga yang ketahuan berselingkuh atau menjalin hubungan dengan pasangan tak resmi selain harus membayar Rp1 juta, pasangan selingkuh juga wajib menggelar upacara penyucian.
Sejak siang hari Jumat (19/9) sweping kependudukan yang dipimpin Bendesa Banjar Tengah I Ketut Sujana juga menyasar tempat-tempat kos. Di sana mereka mendapati pasangan mesum atau tak resmi.
Pasangan mesum itu langsung disidang secara adat di kantor kelurahan setempat. Hasilnya, pasangan mesum ini dikenakan sanksi adat berupa denda Rp1 juta dan diwajibkan membiayai upacara pecaruan.
Awalnya swiping dilakukan aparat kelurahan dan aparat adat Banjar Tengah sebagai mengantisipasi masuknya kelompok ISIS ke Bali termasuk Jembrana.
Para penduduk pendatang di tempat-tempat kosan diperiksa secara teliti. Kamar-kamar kos yang didapati dalam keadaan tertutup dan terkunci digedor aparat gabungan.
Di antara pendatang yang terjaring karena melanggar administrasi kependudukan, terdapat satu pasangan sedang mesum di kamar kos.
Identitas kedua orang berlainan jenis itu diperiksa dan diketahui keduanya bukan suami istri yang sah.
Keduanya adalah Ahmad S warga Desa Cupel, Negara dan Lina A. Mereka didapati aparat sedang mesum di kamar kos milik Lina A.
Kepada petugas, mereka mengakui bukan pasangan suami istri dan mereka mengaku berselingkuh. Bahkan Lina A mengaku masih memiliki suami dan tinggal di Negara.
Karena melakukan perbuatan mesum di wilayah Desa Adat Banjar Tengah, aparat (pemucuk) adat mengenakan sanksi denda kepada kedua pasangan mesum sebesar Rp1,5 juta.
"Keduanya juga harus membiayai upacara pecaruan di desa pakraman," jelas Sujana.
Keduanya memelas agar diberikan keringanan dan sanksi denda kemudian disepakati sebesar Rp1 juta.
"Masih ada lagi sanksi, mereka diarak keliling desa adat. Namun karena pihak desa tidak ingin mempermalukan orang di desanya, sanksi tersebut tidak kita terapkan,” terang Sujana.
Terkait upacara pecaruan untuk membersihkan desa adat setempat, berkaitan perbuatan mesum seperti itu memang agak sulit.
“Pasangan selingkuh itu baru menyerahkan uang Rp800.000. Sisannya sampai dua bulan lagi dipenuhi,” ujarnya.
Sanksi tegas diberlakukan agar pasangan selingkuh, tidak lagi berbuat mesum di wiilayah mereka.
Bagi warga yang ketahuan berselingkuh atau menjalin hubungan dengan pasangan tak resmi selain harus membayar Rp1 juta, pasangan selingkuh juga wajib menggelar upacara penyucian.
Sejak siang hari Jumat (19/9) sweping kependudukan yang dipimpin Bendesa Banjar Tengah I Ketut Sujana juga menyasar tempat-tempat kos. Di sana mereka mendapati pasangan mesum atau tak resmi.
Pasangan mesum itu langsung disidang secara adat di kantor kelurahan setempat. Hasilnya, pasangan mesum ini dikenakan sanksi adat berupa denda Rp1 juta dan diwajibkan membiayai upacara pecaruan.
Awalnya swiping dilakukan aparat kelurahan dan aparat adat Banjar Tengah sebagai mengantisipasi masuknya kelompok ISIS ke Bali termasuk Jembrana.
Para penduduk pendatang di tempat-tempat kosan diperiksa secara teliti. Kamar-kamar kos yang didapati dalam keadaan tertutup dan terkunci digedor aparat gabungan.
Di antara pendatang yang terjaring karena melanggar administrasi kependudukan, terdapat satu pasangan sedang mesum di kamar kos.
Identitas kedua orang berlainan jenis itu diperiksa dan diketahui keduanya bukan suami istri yang sah.
Keduanya adalah Ahmad S warga Desa Cupel, Negara dan Lina A. Mereka didapati aparat sedang mesum di kamar kos milik Lina A.
Kepada petugas, mereka mengakui bukan pasangan suami istri dan mereka mengaku berselingkuh. Bahkan Lina A mengaku masih memiliki suami dan tinggal di Negara.
Karena melakukan perbuatan mesum di wilayah Desa Adat Banjar Tengah, aparat (pemucuk) adat mengenakan sanksi denda kepada kedua pasangan mesum sebesar Rp1,5 juta.
"Keduanya juga harus membiayai upacara pecaruan di desa pakraman," jelas Sujana.
Keduanya memelas agar diberikan keringanan dan sanksi denda kemudian disepakati sebesar Rp1 juta.
"Masih ada lagi sanksi, mereka diarak keliling desa adat. Namun karena pihak desa tidak ingin mempermalukan orang di desanya, sanksi tersebut tidak kita terapkan,” terang Sujana.
Terkait upacara pecaruan untuk membersihkan desa adat setempat, berkaitan perbuatan mesum seperti itu memang agak sulit.
“Pasangan selingkuh itu baru menyerahkan uang Rp800.000. Sisannya sampai dua bulan lagi dipenuhi,” ujarnya.
Sanksi tegas diberlakukan agar pasangan selingkuh, tidak lagi berbuat mesum di wiilayah mereka.
(ilo)