Bupati Sumedang Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
A
A
A
BANDUNG - Bupati Sumedang Ade Irawan mengaku belum menerima surat dari kejaksaan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam kasus korupsi biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2011.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi sebagai tersangka. Saya baru membaca running text di TV," ujar Ade, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/9/2014).
Meski begitu, Ade menyatakan, bakal mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. "Saya akan menghormati dan kooperatif mengikuti aturan penegakan hukum," ungkapnya.
Dia mengaku, sudah mengembalikan uang kelebihan sebanyak Rp75 juta kepada pihak terkait, sebelum kasusnya ditangani kejaksaan. Disinggung apakah setelah pengembalian uang harusnya kasus itu tidak berlanjut, Ade pasrah.
"Berlanjut atau tidak, itu kewenangan dari kejaksaan. Yang pasti saya akan kooperatif sebagai warga negara," jelas politisi Partai Demokrat.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi sebagai tersangka. Saya baru membaca running text di TV," ujar Ade, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/9/2014).
Meski begitu, Ade menyatakan, bakal mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. "Saya akan menghormati dan kooperatif mengikuti aturan penegakan hukum," ungkapnya.
Dia mengaku, sudah mengembalikan uang kelebihan sebanyak Rp75 juta kepada pihak terkait, sebelum kasusnya ditangani kejaksaan. Disinggung apakah setelah pengembalian uang harusnya kasus itu tidak berlanjut, Ade pasrah.
"Berlanjut atau tidak, itu kewenangan dari kejaksaan. Yang pasti saya akan kooperatif sebagai warga negara," jelas politisi Partai Demokrat.
(san)