Bogor Disarankan Terapkan ERP, Bukan Larang Pelat B

Kamis, 18 September 2014 - 05:10 WIB
Bogor Disarankan Terapkan...
Bogor Disarankan Terapkan ERP, Bukan Larang Pelat B
A A A
JAKARTA - Pelarangan pelat B ke Bogor sebaiknya tidak dilakukan. Dewan Transportasi Kota Jakarta menyarankan Bogor dan Bandung sebaiknya menerapkan Sistem Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengatasi kemacetan.

Pengendalian lalu lintas hanya bisa membatasi jenis kendaraan dan mengambil retribusi. Bukan berdasarkan pelat nomor.

"Pelarangan berdasarkan pelat nomor seperti pelat B itu tidak ada dasar hukumnya," ujar Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edi Nursalam kepada Sindonews, Rabu (17/9/2014).

Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas menyebutkan, bahwa pengendalian lalu lintas dapat dilakukan oleh pemerintah daerah harus melewati beberapa aspek persyaratan.

Di antaranya harus menyediakan angkutan massal yang representatif. Pembatasan tidak boleh bersifat 100%. Artinya kendaraan melintas di ruas tertentu dikenakan biaya.

"Itulah yang disebut dengan ERP atau jalan berbayar elektronik yang akan diterapkan di Jakarta selama ini," sambungnya.

Edi menuturkan, bila Bogor dan Bandung sudah merasa gerah dan macet sekali dengan keberadaan kendaraan pribadi, harus membatasi pengoperasionalan kendaraan pribadi.

Tidak hanya ditujukan ke orang Jakarta saja, tapi untuk masyarakat di sana. Instrumennya dapat menggunakan pengenaan retribusi.

Hingga retribusi melintas di ruas jalan tertentu menggunakan jalan berbayar elektronik atau ERP. "Sebaiknya Bandung dan Bogor terapkan ERP biar tidak macet, bukan melarang pelat B," sebutnya.

Edi mengatakan, jangan sekadar melarang orang melintas, kalau belum memiliki moda alternatif dan angkutan massal.

"Itu syarat utama yang harus dipenuhi. Masyarakat punya hak berjalan kemana menggunakan kendaraan yang mereka anggap nyaman. Bukan melihat nomor polisinya," tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang itu.
(whb)
Berita Terkait
Horor! 30 Ribuan Kendaraan...
Horor! 30 Ribuan Kendaraan Pelat B Serbu Kawasan Puncak Bogor
Ganjil Genap di Bogor,...
Ganjil Genap di Bogor, Kasatlantas: 7 Ribu Kendaraan Pelat B Kita Putar Balik
Viral Mobil Dishub Pelat...
Viral Mobil Dishub Pelat B Diduga Buang Sampah Sembarangan di Jalur Puncak Bogor
Mobil Pelat B Mendominasi...
Mobil Pelat B Mendominasi Kepadatan di Jalur Lingkar Gentong
Mengapa Pelat Nomor...
Mengapa Pelat Nomor Bogor F? Ini Penjelasannya
Sama-sama B, Ini Perbedaan...
Sama-sama B, Ini Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Bekasi dan Jakarta
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
24 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
34 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
46 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved