Korupsi, Kades Giricahyo Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan

Rabu, 17 September 2014 - 15:00 WIB
Korupsi, Kades Giricahyo Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan
Korupsi, Kades Giricahyo Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan
A A A
YOGYAKARTA - Terbukti korupsi, Kepala Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, Hariadi, masuk penjara. Vonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Hariadi terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat pada kurun waktu tahun 2010-2012.

Sidang pembacaan putusan digelar dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arini. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Hakim Arini saat membacakan amar putusan, Rabu (17/9/2014).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Hariadi sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Hariadi terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk mempergunakan dana APBDes tahun anggaran 2010-2012 di luar peruntukannya. Pada kurun waktu tersebut, Desa Giricahyo menerima bantuan keuangan dari provinsi dengan rincian pada tahun 2010 sebesar Rp47 juta, tahun 2011 Rp55,2 juta, dan tahun 2012 sebesar Rp52,2 juta.

Dana bantuan yang seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan infrastruktur desa seperti membangun jalan umum, talud, dan selokan justru dialihkan peruntukannya sesuai kebijakan pribadi Hariadi selaku kepala desa. Penggunaan uang tersebut pada akhirnya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan bukti keuangan yang sah.

Akibat dari perbuatan Hariadi, negara mengalami kerugian keuangan Rp53,8 juta, yaitu Rp47 juta untuk memperkaya diri sendiri dan sebesar Rp6 juta untuk memperkaya orang lain.

Namun, dalam putusannya majelis hakim tidak membebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara karena Hariadi telah mengembalikan uang sebesar Rp53,8 juta ke kas negara. "Terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti karena terdakwa telah mengembalikannya ke kas negara," imbuh Hakim Arini.

Vonis dari hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Hariadi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami masih pikir-pikir menanggapi vonis dari majelis hakim. Kami akan berkonsultasi dulu bersama pimpinan," kata JPU Sigit Kristiyanto.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bagus Hadi Prasetyo merasa kecewa dengan vonis bersalah oleh majelis hakim terhadap kliennya tersebut. Dia beralasan, kliennya tidak menikmati uang APBDes sepeser pun. Dana yang didakwa dikorupsi itu juga pada kenyataannya dimanfaatkan bagi kepentingan warga yaitu membangun lapangan desa.

"Kami akan pikir-pikir dulu apakah akan ajukan banding atau tidak. Tapi jika melihat fakta persidangan dan Pak Hariadi tidak menikmati uang desa, kami akan berjuang demi mencari keadilan," katanya saat ditemui seusai persidangan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7226 seconds (0.1#10.140)