Kepala BLHD Banten Jadi Tersangka Korupsi Jembatan
A
A
A
SERANG - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten Sutadi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedauang, Kota Tangerang, senilai Rp23,42 miliar.
Sutadi tersangkut kasus yang diduga terdapat pengadaan krangka baja jembatan Kedauang item fiktif ini saat masih menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten.
Penyidik Direktorat Reskrim Kriminal Khusus Polda Banten menyatakan, kasus ini mencuat dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBD 2013 yang menyebutkan ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar lebih.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," terang Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nurullah, kepada wartawan, melalui pesan singkatnya, Senin (15/9/2014).
Sedangkan Sutadi, pada proyek tersebut sebagai PPK dan PA sekaligus kepala dinas DBMTR. "Disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pemenang lelang proyek sebagai tersangka. "Kita masih memintai keterangan saksi, untuk para tersangka belum," tuturnya.
Sutadi tersangkut kasus yang diduga terdapat pengadaan krangka baja jembatan Kedauang item fiktif ini saat masih menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten.
Penyidik Direktorat Reskrim Kriminal Khusus Polda Banten menyatakan, kasus ini mencuat dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBD 2013 yang menyebutkan ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar lebih.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," terang Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nurullah, kepada wartawan, melalui pesan singkatnya, Senin (15/9/2014).
Sedangkan Sutadi, pada proyek tersebut sebagai PPK dan PA sekaligus kepala dinas DBMTR. "Disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pemenang lelang proyek sebagai tersangka. "Kita masih memintai keterangan saksi, untuk para tersangka belum," tuturnya.
(san)