Kejati DIY Tunggu Surat Cekal Empat Dosen UGM

Jum'at, 12 September 2014 - 15:57 WIB
Kejati DIY Tunggu Surat...
Kejati DIY Tunggu Surat Cekal Empat Dosen UGM
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menunggu surat cekal (cegah dan tangkal) terhadap empat dosen Fakultas Pertanian UGM. Keempat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan tanah aset perguruan tinggi ternama di Indonesia itu.

Surat cekal saat ini masih diproses di Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Tim penyidik sudah ajukan permintaan pencekalan melalui Kejaksaan Agung terhadap empat tersangka penjualan tanah UGM. Saat ini masih diproses surat cekalnya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Jumat (12/9/2014).

Pengajuan pencekalan langsung dilakukan tim penyidik pasca penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Maret 2014. Langkah itu ditempuh untuk mengantisipasi tersangka kabur ke luar negeri yang bisa menghambat proses penyidikan.

Keempat dosen yang bakal dicekal itu adalah Susamto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM; Triyanto yang saat ini menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset dan SDM Fakultas Pertanian; serta Ken Suratiyah dan Toekidjo.

Saat penjualan tanah UGM di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul yang menjadi objek perkara ini bergulir pada kurun waktu 2003-2007, Susamto selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (saat ini bernama Fapertagama), sedangkan Triyanto, Ken Suratiyah dan Toekidjo sebagai anggota yayasan.

Tim penyidik Kejati sejauh ini belum berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap empat tersangka karena dinilai masih kooperatif. Meskipun salah satu tersangka, Triyanto, sempat menghambat proses penyitaan barang bukti dua bidang tanah di Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Sleman beberapa waktu lalu. Saat itu, proses penyitaan terpaksa ditunda karena Triyanto tidak hadir di lokasi untuk keperluan Berita Acara Penyitaan.

"Belum ada upaya paksa terhadap keempat tersangka, mereka masih kooperatif. Untuk penahanan adalah kewenangan tim penyidik berdasar syarat subjektif dan objektif. Evaluasi sejauh ini penyidik baru mencekal saja," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejati DIY menyidik kasus penjualan tanah milik UGM di Dusun Plumbon seluas 4.000 meter persegi. Kejati menemukan alat bukti bahwa tanah itu adalah aset UGM. Namun pada kurun waktu tahun 2003-2007, tanah itu diklaim milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian dan dijual oleh yayasan ke pengembang perumahan seharga Rp2,08 miliar.

Uang hasil penjualan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan internal yayasan yang anggotanya adalah dosen-dosen aktif Fakultas Pertanian UGM.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
47 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved