Tidak Prorakyat, Rano Karno Diusir dari Banten

Rabu, 10 September 2014 - 15:19 WIB
Tidak Prorakyat, Rano...
Tidak Prorakyat, Rano Karno Diusir dari Banten
A A A
SERANG - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno diminta angkat kaki dari Banten, dan meletakkan jabatannya sebagai Gubernur Banten. Rano dinilai kepanjangan tangan dinasti Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Permintaan itu disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Banten (KMB), di depan Pendopo Gubernur Lama, Jalan KH Syamun, Kota Serang, Banten.

“Rano banyak membuat kebijakan yang dinilai gagal, seperti membuat staf khusus yang tidak memahami tentang kearifan lokal dan budaya Banten, serta adik Rano Karno (Suti Karno) dinilai hanya menjadi makelar proyek APBD,” ujar Jaya Miharja, perwakilan KMB, kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).

Ditambahkan dia, rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Rano Karno berdampak kepada penyerapan anggaran yang kurang dari 40 persen, serta hanya menghamburkan uang rakyat dengan membuat Pergub Gratifikasi.

Menurutnya, pergub gratifikasi itu tidak perlu dibuat, karena memboroskan anggaran. Terlebih, UU Gratifikasi sudah diatur dalam UU Tipikor dan Pemprov Banten, bukan lembaga hukum.

Dalam aksinya, massa KMB menggelar orasi secara bergantian. Massa juga membawa spanduk bertuliskan, "Usir Rano Karno dari Banten", dan membakar spanduk bergambar Rano Karno.

"Kami hanya ingin Rano keluar dari Banten, karena tidak mendukung program yang prorakyat,” sambung perwakilan KMB lainnya.
(san)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
5 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
8 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
8 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
8 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved