JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Ade Sara

Selasa, 09 September 2014 - 15:51 WIB
JPU Minta Hakim Tolak...
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Ade Sara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak Eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuh Ade Sara.

Dalam sidang lanjutan yang digelar tadi siang di PN Jakarta Pusat ini mengagendakan pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19).

Dalam sidang yang berlangsung selama 1 jam itu, kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya. Hendara Yanto selaku kuasa hukum Hafitd, dan Syafri Noer kuasa hukum Assyifa.

Atas eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa, JPU Toton Rasyid dan Aji Santoso menyatakan, nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum tidak dapat diterima.

Sebabnya, surat dakwaan telah menjelaskan kronologi secara konkret.

JPU menilai, kuasa hukum terlalu terburu-buru mengajukan nota keberatan tentang tidak cermat dan tidak jelasnya penguraian kronologi peristiwa.

"Eksepsi terdakwa yakni tidak adanya uraian tempat dan waktu perencaan pembunuhan. Tidak adanya alat pembunuhan dan menduga JPU sudah mulai mencoba-coba mengurai secara tidak objektif. Terlalu terburu-buru. Kata tidak terlihat, bukan berarti tidak ada" ungkap Aji Santoso di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Aji mengatakan, pembunuhan itu direncanakan karena kedua terdakwa merancang dan mengatur pembunuhan.

Menurut Aji, tentang waktu dan tempat perencanaan dapat dibuktikan dengan ajaran berdasarkan akibat, yakni tempat di mana kejahatan itu timbul.

Aji menilai, nota keberatan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya bukan dengan logika kelogisan yang sah. Sehingga, keberatan patut di tolak.

"Kami mohon pada majelis hakim untuk memutuskan bahwa surat dakwaan ini sah dan menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan sidang dapat dilakukan ke tahap selanjutnya, " tutupnya.
(whb)
Berita Terkait
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Hari Ini Sidang Tuntutan...
Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Sidang Pembacaan Dakwaan...
Sidang Pembacaan Dakwaan Ade Yasin
Sidang Pembunuhan Dede...
Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
5 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
5 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
5 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
7 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
9 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved