Resahkan Warga, Tiga Pejudi Dibekuk Polisi
A
A
A
KENDAL - Tiga pejudi yang kerap meresahkan warga sekitar Kaliwungu, Kendal, berhasil dibekuk jajaran Polsek Kaliwungu. Ketiganya kerap mendapat peringatan dari warga agar tidak melakukan judi.
Ketiga pejudi tertangkap tangan saat memainkan judi remi di salah satu rumah di Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu. Mereka adalah Sugiarto (30), Suyanto (40), dan Jasi (44). Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita dua set kartu remi dan uang sebesar Rp148 ribu yang menjadi taruhan dalam permainan.
"Penangkapan kami lakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Jadi para pelaku sudah membuat resah masyarakat," ujar Kapolsek Kaliwungu AKP Ujang Syamsudin, Minggu (7/9/2014).
Menurutnya, pihak kepolisian sebenarnya sudah memperingatkan berulang kali agar para pejudi tidak lagi melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, pihak kepolisian sudah membubarkan setiap kali permainan judi digelar. "Tapi para pelaku sepertinya tidak pernah kapok, malah diulangi," tuturnya.
Warga yang merasa resah akhirnya melapor ke Mapolsek Kaliwungu. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku tersebut.
Salah seorang pelaku, Suyanto mengaku memang telah melakukan judi. Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari tiga kali. Biasanya, permainan judi kartu remi dilakukan selepas pulang kerja. Taruhan yang dipasang hanya Rp1.000 hingga Rp2.000 sekali bermain.
"Saya awalnya hanya diajak teman untuk bermain. Saya pikir hanya iseng karena taruhannya juga tidak besar," tandasnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Kaliwungu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Para pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Kami minta kerja samanya supaya jika masyarakat melihat ada permainan judi segera melapor ke kepolisian setempat."
Ketiga pejudi tertangkap tangan saat memainkan judi remi di salah satu rumah di Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu. Mereka adalah Sugiarto (30), Suyanto (40), dan Jasi (44). Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita dua set kartu remi dan uang sebesar Rp148 ribu yang menjadi taruhan dalam permainan.
"Penangkapan kami lakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Jadi para pelaku sudah membuat resah masyarakat," ujar Kapolsek Kaliwungu AKP Ujang Syamsudin, Minggu (7/9/2014).
Menurutnya, pihak kepolisian sebenarnya sudah memperingatkan berulang kali agar para pejudi tidak lagi melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, pihak kepolisian sudah membubarkan setiap kali permainan judi digelar. "Tapi para pelaku sepertinya tidak pernah kapok, malah diulangi," tuturnya.
Warga yang merasa resah akhirnya melapor ke Mapolsek Kaliwungu. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku tersebut.
Salah seorang pelaku, Suyanto mengaku memang telah melakukan judi. Perbuatan tersebut dilakukan lebih dari tiga kali. Biasanya, permainan judi kartu remi dilakukan selepas pulang kerja. Taruhan yang dipasang hanya Rp1.000 hingga Rp2.000 sekali bermain.
"Saya awalnya hanya diajak teman untuk bermain. Saya pikir hanya iseng karena taruhannya juga tidak besar," tandasnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Kaliwungu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Para pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Kami minta kerja samanya supaya jika masyarakat melihat ada permainan judi segera melapor ke kepolisian setempat."
(zik)