Sopir Truk Nyambi Jual Ganja
A
A
A
CIREBON - Satuan Narkoba Polres Cirebon menciduk seorang sopir truk karena memiliki satu kilogram narkoba jenis ganja.
Suw alias Godil, sopir truk tersebut juga diduga menjadi bandar besar wilayah Kabupaten Cirebon bagian barat. Dugaan ini muncul dari barang bukti yang ditemukan polisi berupa ganja kering yang sudah dibungkus dalam enam paket besar, 16 paket sedang, dan empat paket kecil yang siap jual.
"Saya cuma ketitipan barang dari teman di Jakarta yang sepertinya memang penjual besar," kilah dia saat diperiksa petugas di Mapolres Cirebon, Sumber, Rabu (3/9/2014).
Dia sendiri baru menjual lima paket kecil seharga Rp50 ribu kepada tiga rekannya. Dia mengaku terpaksa menjadi bandar dengan alasan ekonomi. Pendapatannya sebagai sopir di Pasar Tegalgubug dianggap tak mencukupi sehingga dirinya merasa butuh tambahan penghasilan.
Tiga warga lain yang tengah mengonsumsi ganja pun turut dibekuk di Desa Bayalangu Kidul, Blok Palagading, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Ketiganya masing-masing Am (29), warga Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi; Suy (25), warga Desa Gegesik Lor, Kecamatan Gegesik; dan Tar (29), warga Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik.
Wakapolres Cirebon Kompol Ramses Sianipar menyatakan, penangkapan ketiga pelaku yang tengah memakai ganja itu dikembangkan hingga pihaknya berhasil menciduk Suw sebagai pemilik satu kilogram ganja.
"Kami akan terus membongkar dan mengamankan para pengguna serta bandar narkoba. Para pengguna akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tegas dia didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono.
Suw alias Godil, sopir truk tersebut juga diduga menjadi bandar besar wilayah Kabupaten Cirebon bagian barat. Dugaan ini muncul dari barang bukti yang ditemukan polisi berupa ganja kering yang sudah dibungkus dalam enam paket besar, 16 paket sedang, dan empat paket kecil yang siap jual.
"Saya cuma ketitipan barang dari teman di Jakarta yang sepertinya memang penjual besar," kilah dia saat diperiksa petugas di Mapolres Cirebon, Sumber, Rabu (3/9/2014).
Dia sendiri baru menjual lima paket kecil seharga Rp50 ribu kepada tiga rekannya. Dia mengaku terpaksa menjadi bandar dengan alasan ekonomi. Pendapatannya sebagai sopir di Pasar Tegalgubug dianggap tak mencukupi sehingga dirinya merasa butuh tambahan penghasilan.
Tiga warga lain yang tengah mengonsumsi ganja pun turut dibekuk di Desa Bayalangu Kidul, Blok Palagading, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Ketiganya masing-masing Am (29), warga Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi; Suy (25), warga Desa Gegesik Lor, Kecamatan Gegesik; dan Tar (29), warga Desa Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik.
Wakapolres Cirebon Kompol Ramses Sianipar menyatakan, penangkapan ketiga pelaku yang tengah memakai ganja itu dikembangkan hingga pihaknya berhasil menciduk Suw sebagai pemilik satu kilogram ganja.
"Kami akan terus membongkar dan mengamankan para pengguna serta bandar narkoba. Para pengguna akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tegas dia didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono.
(zik)