Florence Harus Dihukum Agar Ada Efek Jera

Rabu, 03 September 2014 - 15:26 WIB
Florence Harus Dihukum...
Florence Harus Dihukum Agar Ada Efek Jera
A A A
YOGYAKARTA - Fajar Rianto, pelapor kasus penghinaan warga Yogyakarta yang dilakukan Florence Sihombing, mahasiswi Pascasarjana UGM Yogyakarta, mengaku tidak akan mencabut laporannya.

Melalui kuasa hukumnya Erry Supriyanto dan Dwi Saputro, pihaknya kukuh menginginkan proses pidana terhadap Florence. Mereka menginginkan kasus itu berlanjut hingga persidangan.

"Tidak, kita tidak akan mencabut laporan, harus jalan terus hingga sampai pengadilan," kata Erry Supriyanto, kepada wartawan, usai bertemu dengan Direskrimsus Polda DIY Kokot Indarto, di Mapolda DIY, Rabu (3/9/2014).

Alasan tidak ingin mencabut laporan, karena kasus ini sudah masuk ranah pidana. Pihaknya bersama LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) tidak ingin kejadian serupa dilakukan oleh orang lain.

"Harus ada efek jera, kita tak ingin kejadian ini dilakukan orang lain, hukum itu kaku, lurus, dan tidak melihat siapa yang berbuat," katanya.

Pihaknya tidak memperadukan hasil putusan oleh majelis hakim nantinya. Jika putusan itu nanti ringan, mereka mengaku akan tetap menghormati proses persidangan.

"Misal nanti diputus sehari, kita tetap akan terima. Yang jelas kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan, harus dituntaskan hingga pengadilan," tambahnya.

Erry juga menyampaikan, alasan yuridis mengenai kasus ini, yakni ada unsur melakukaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008, Junto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Bunyi dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat 2 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informassi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

"Unsur pelangarannya sudah jelas, harus tetap diproses sampai tuntas," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
3 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
4 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
5 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
6 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
7 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved