Demi Rp140 Ribu, Sopir Angkot Dibunuh
A
A
A
GARUT - Seorang sopir angkot Jurusan Cipanas Garut Aceng Kurnia bin Edoy (42) tewas setelah menjadi korban perampasan uang, pada Senin 1 september 2014 malam.
Bapak empat anak itu harus meregang nyawa, karena kehabisan darah setelah mengalami sejumlah luka tusukan, di bagian kepala, leher bagian belakang, dan lengan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi menjelaskan, kronologis peristiwa itu terjadi saat Aceng tengah mengemudikan mobil angkotnya, di Jalan Raya Cipanas, kawasan Perumahan Amerta Kecamatan Tarogong, sekitar pukul 18.30 WIB.
Sesaat sebelum kejadian berlangsung, seorang pelaku dan teman-temannya yang berjumlah enam orang berpura-pura menjadi penumpang angkot yang dikemudikan Aceng.
“Tepat di dekat perumahan itu, seorang tersangka yang menjadi eksekutor berinisial HH (28), meminta uang kepada korban saat mereka bersama-sama di dalam angkot. Karena korban menolak, pelaku yang disaksikan oleh keenam teman-temannya langsung menusukan sebilah pisau ke leher bagian belakang korban,” kata Dadang, Selasa (2/9/2014).
Perbuatan tersangka tidak berhenti sampai di situ. Korban yang mencoba keluar dari mobil angkotnya kemudian dikejar tersangka dan kembali dipukul, serta ditusuk senjata tajam yang dibawanya.
“Setelah korban tersungkur, tersangka kemudian menguras uang setoran dari dalam angkot yang dikemudikan korban sebesar Rp140.000. Dia dan keenam teman-temannya yang lain langsung melarikan diri,” terangnya.
Peristiwa ini sontak membuat warga di tempat kejadian berhamburan keluar, dan sebagian di antaranya ikut mengejar HH. Tersangka yang sehari-hari berpofesi sebagai calo angkutan di kawasan Kecamatan Leles ini pun berhasil dibekuk beberapa jam setelah melakukan aksinya.
“Dia ditangkap bersama dua teman-temannya yang berinisial TG dan GHA. Sementara empat temannya yang lain, yaitu AS, AN, TD, dan AR, kami tetapkan sebagai DPO,” sebutnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka HH mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Sementara teman-temannya yang juga bersamanya di lokasi kejadian, hanya menyaksikan perbuatannya.
“Keenam teman tersangka ini kita tangkap dan sebagian kita tetapkan sebagai DPO. Mereka akan kami mintai keterangan. Sementara ini, status keenam orang tersebut masih sebagai saksi atas perbuatan tersangka tunggal, yaitu HH sendiri. Namun jika dari hasil pengembangan ada keterlibatan dari mereka, maka bukan hal yang tidak mungkin statusnya naik dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, kata Dadang, tersangka HH melanggar Pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Kasus ini sebenarnya ditangani oleh Polsek Tarogong. Namun para tersangka yang berhasil ditangkap dititipkan di Mapolres Garut, karena Mapolsek Tarogong tidak memiliki ruang tahanan. Kami pun akan turut membantu proses penyidikan terhadap mereka,” katanya.
Aceng sendiri merupakan warga Kampung Tegalega, RT03/04, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler. Seorang warga yang tidak lain adalah tetangga korban Deni (30) mengaku kaget atas peristiwa yang menimpa Aceng.
“Saya tidak menyangka dia bisa meninggal dalam kondisi demikian. Setahu kami selaku tetangganya, dia terkenal sebagai orang baik dan tidak memiliki musuh. Keluarganya pun syok ketika mendengar kabar kematiannya,” tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun, Aceng sempat dibawa ke puskesmas setelah ditusuk pelaku HH. Karena lukanya mengeluarkan banyak darah, Aceng kemudian dirujuk ke RSUD dr Slamet Garut. “Namun nyawanya tidak tertolong. Aceng meninggal di rumah sakit,” ujarnya.
Bapak empat anak itu harus meregang nyawa, karena kehabisan darah setelah mengalami sejumlah luka tusukan, di bagian kepala, leher bagian belakang, dan lengan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi menjelaskan, kronologis peristiwa itu terjadi saat Aceng tengah mengemudikan mobil angkotnya, di Jalan Raya Cipanas, kawasan Perumahan Amerta Kecamatan Tarogong, sekitar pukul 18.30 WIB.
Sesaat sebelum kejadian berlangsung, seorang pelaku dan teman-temannya yang berjumlah enam orang berpura-pura menjadi penumpang angkot yang dikemudikan Aceng.
“Tepat di dekat perumahan itu, seorang tersangka yang menjadi eksekutor berinisial HH (28), meminta uang kepada korban saat mereka bersama-sama di dalam angkot. Karena korban menolak, pelaku yang disaksikan oleh keenam teman-temannya langsung menusukan sebilah pisau ke leher bagian belakang korban,” kata Dadang, Selasa (2/9/2014).
Perbuatan tersangka tidak berhenti sampai di situ. Korban yang mencoba keluar dari mobil angkotnya kemudian dikejar tersangka dan kembali dipukul, serta ditusuk senjata tajam yang dibawanya.
“Setelah korban tersungkur, tersangka kemudian menguras uang setoran dari dalam angkot yang dikemudikan korban sebesar Rp140.000. Dia dan keenam teman-temannya yang lain langsung melarikan diri,” terangnya.
Peristiwa ini sontak membuat warga di tempat kejadian berhamburan keluar, dan sebagian di antaranya ikut mengejar HH. Tersangka yang sehari-hari berpofesi sebagai calo angkutan di kawasan Kecamatan Leles ini pun berhasil dibekuk beberapa jam setelah melakukan aksinya.
“Dia ditangkap bersama dua teman-temannya yang berinisial TG dan GHA. Sementara empat temannya yang lain, yaitu AS, AN, TD, dan AR, kami tetapkan sebagai DPO,” sebutnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, tersangka HH mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Sementara teman-temannya yang juga bersamanya di lokasi kejadian, hanya menyaksikan perbuatannya.
“Keenam teman tersangka ini kita tangkap dan sebagian kita tetapkan sebagai DPO. Mereka akan kami mintai keterangan. Sementara ini, status keenam orang tersebut masih sebagai saksi atas perbuatan tersangka tunggal, yaitu HH sendiri. Namun jika dari hasil pengembangan ada keterlibatan dari mereka, maka bukan hal yang tidak mungkin statusnya naik dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, kata Dadang, tersangka HH melanggar Pasal 365 KUHP. Dia terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Kasus ini sebenarnya ditangani oleh Polsek Tarogong. Namun para tersangka yang berhasil ditangkap dititipkan di Mapolres Garut, karena Mapolsek Tarogong tidak memiliki ruang tahanan. Kami pun akan turut membantu proses penyidikan terhadap mereka,” katanya.
Aceng sendiri merupakan warga Kampung Tegalega, RT03/04, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler. Seorang warga yang tidak lain adalah tetangga korban Deni (30) mengaku kaget atas peristiwa yang menimpa Aceng.
“Saya tidak menyangka dia bisa meninggal dalam kondisi demikian. Setahu kami selaku tetangganya, dia terkenal sebagai orang baik dan tidak memiliki musuh. Keluarganya pun syok ketika mendengar kabar kematiannya,” tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun, Aceng sempat dibawa ke puskesmas setelah ditusuk pelaku HH. Karena lukanya mengeluarkan banyak darah, Aceng kemudian dirujuk ke RSUD dr Slamet Garut. “Namun nyawanya tidak tertolong. Aceng meninggal di rumah sakit,” ujarnya.
(san)