Penjual VCD Cabuli Bocah 5 Tahun

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 22:44 WIB
Penjual VCD Cabuli Bocah...
Penjual VCD Cabuli Bocah 5 Tahun
A A A
PURWAKARTA - Kasus kejahatan asusila terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa bocah 5 tahun di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Sebut saja korban Melati. Dia diduga dicabuli lelaki paruh baya berinisial Dm (57), tetangga satu kampung korban yang berprofesi sebagai penjual kaset VCD.

Perbuatan bejat Dm terungkap saat korban Melati dimandikan ibunya. Dia mengeluh sakit pada organ vital. Setelah ditanya, Melati mengaku telah diperlakukan tidak wajar oleh Dm dengan diiming-imingi uang.

Mendengar pengakuan anaknya yang masih polos tersebut, sang ibu kaget. Sontak saja dia marah besar, kemudian mendatangi rumah Dm bersama warga lainnya. Dm yang saat itu baru pulang berjualan kaset VCD sebelumnya tidak mengaku. Namun setelah didesak akhirnya Dm mengaku. Terlebih banyak saksi yang curiga karena melihat Dm membawa Melati masuk rumah kosong milik Dm yang tengah diperbaiki.

"Mungkin sering nonton film porno. Jadi kelakuannya bejat. Kurang ajar. Dasar biadab," tuding Yuyun (39), warga setempat sekaligus saksi yang melihat Dm dan Melati masuk rumah kosong itu, Jumat (22/8/2014).

Dm yang sempat menjadi bulan-bulanan warga kemudian dilaporkan ke Polsek Plered. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta. Kepada polisi, Dm mengaku mencabuli korban sebanyak lima kali.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan pelaku dan pemeriksaan saksi-saksi, perbuatan dugaan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak bulan Juni 2014 lalu dan terakhir dilakukan pada 20 Agustus 2014, sebelum hari ini akhirnya dilaporkan," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu, Jumat (22/8/2014) sore.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dm yang sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Ruang Tahanan Polres Purwakarta. "Tersangka Dm ini kami jerat dengan Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Pasaribu.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved