Garap Proyek Fiktif, Makelar Ditangkap

Kamis, 21 Agustus 2014 - 19:04 WIB
Garap Proyek Fiktif,...
Garap Proyek Fiktif, Makelar Ditangkap
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap seorang makelar proyek yang biasa bekerja sama dengan sejumlah lurah di Jakarta Timur.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisil RH diketahui bersama sejumlah lurah membuat kegiatan fiktif namun menggunakan keuangan negara.

Dia menjelaskan, dalam aksinya RH menggunakan sejumlah badan usaha ataupun perusahaan yang berbeda-beda untuk menjalin kerja sama dengan para lurah.

Setelah kerja sama dijalin, kedua pihak mengadakan kegiatan fiktif dengan menggunakan pagu anggaran APBD DKI tahun 2012 dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Jadi RH ini menggunakan sejumlah badan usaha untuk bekerja sama membuat kegiatan fiktif, namun memakai uang negara," katanya kepada wartawan, kamis (21/8/2014).

Dia menegaskan, RH ditahan setelah pihaknya memiliki bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan kegiatan yang terdapat dalam DPA di sejumlah kelurahan di Jakarta Timur.

Menurut Asep, kasus korupsi sejumlah lurah yang bekerja sama dengan Rahman sebelumnya sudah diselidiki pihak Kejari Jakarta Timur. Beberapa diantaranya bahkan sudah dibawa ke pengadilan dan sudah ada vonis terhadap sejumlah lurah yang terbukti korupsi.

"Nah keterlibatan RH ini kita ketahui berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan terhadap sejumlah kasus korupsi lurah tersebut," tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvi Desty Rosalina menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya pelaku didapati terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Lurah Kayu Putih, Lurah Pulogadung, Lurah Cijantung, Lurah Ceger, dan Lurah Jati.

Menurutnya, para lurah tersebut saat ini sudah menjalani persidangan dengan masa hukuman selama satu tahun penjara.

"Bisa saja ada pengembangan atas kasus ini. Artinya tersangka bisa saja bertambah," tukasnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 55 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
48 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
56 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved