Tak Kembalikan Kendaraan Dinas, Pesangon Dewan Ditahan
![Tak Kembalikan Kendaraan...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2014/08/18/23/892606/tak-kembalikan-kendaraan-dinas-pesangon-dewan-ditahan-BgC-thumb.jpg)
Tak Kembalikan Kendaraan Dinas, Pesangon Dewan Ditahan
A
A
A
TULUNGAGUNG - Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung mengancam tidak akan mencairkan uang jasa pengabdian kepada anggota legislatif yang tidak segera mengembalikan alat kelengkapan dewan.
Jatuh tempo pengembalian 19 Agustus atau lima hari sebelum masa jabatan dinyatakan berakhir pada 24 Agustus. Alat kelengkapan yang dimaksud adalah 69 unit kendaraan dinas.
“Bagi yang tidak mengembalikan jangan harap menerima uang jasa pengabdian," ujar Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
Surat edaran terkait pengembalian alat kelengkapan dewan sudah disosialisasikan. Intinya, empat unit mobil untuk unsur pimpinan, tujuh unit kendaraan operasional fraksi, ditambah 12 unit mobil operasional Komisi, serta 46 unit sepeda motor Honda Tiger untuk anggota harus segera kembali.
Semua fasilitas yang bersifat inventaris tersebut akan disematkan kepada 50 anggota dewan periode 2014-2019 bersamaan dengan pelantikan 24 Agustus 2014 mendatang.
Sementara bersamaan dengan instruksi pengembalian tersebut, legislatif periode 2009-2014akan memperoleh uang jasa pengabdian atau pesangon.
Untuk pesangon tersebut, Pemkab Tulungagung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp460 juta. Sesuai Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan, setiap anggota dewan akan menerima sebesar enam kali tunjangan representatif atau kehadiran.
Tunjangan representatif seorang ketua dewan sebesar Rp2,1 juta perbulan. Sedangkan unsur pimpinan lain (Wakil Ketua) sebesar Rp1,68 juta per bulan dan anggota masing masing Rp1,575 juta per bulan.
Karenanya setiap anggota legislatif nantinya total menerima rata rata Rp9 juta belum dipotong PPH dan PPN.
“Saya meminta teman teman untuk kooperatif terkait pengembalian alat kelengkapan," jelas Supriyono.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung Budi Fatahillah membenarkan pihaknya telah menyebar surat edaran kepada seluruh anggota legislatif untuk segera mengembalikan alat kelengkapan.
Bila saat ini himbauan tersebut tidak diindahkan pihaknya masih memberikan toleransi. “Kalau saat ini mungkin masih banyak digunakan untuk kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan. Karenanya belum dikembalikan," terangnya.
Namun jika pada jatuh tempo nanti, himbauan tersebut tetap diabaikan, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebab semuanya ini demi kelancaran acara pelantikan anggota dewan baru mendatang. Karenanya kami minta semua bisa koopeatif," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo secara tegas meminta seluruh anggota legislatif 2009-2014 untuk segera mengembalikan fasilitas negara yang digunakan.
Dia mengingatkan bahwa semua kendaraan dinas tersebut bersifat inventaris. “Jadi tidak ada yang diberikan. Kalau masa jabatnya selesai ya harus dikembalikan. Kalau semisal berpindah menjadi hak milik, tentu ada aturan yang harus dilalui," ujarnya.
Jatuh tempo pengembalian 19 Agustus atau lima hari sebelum masa jabatan dinyatakan berakhir pada 24 Agustus. Alat kelengkapan yang dimaksud adalah 69 unit kendaraan dinas.
“Bagi yang tidak mengembalikan jangan harap menerima uang jasa pengabdian," ujar Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
Surat edaran terkait pengembalian alat kelengkapan dewan sudah disosialisasikan. Intinya, empat unit mobil untuk unsur pimpinan, tujuh unit kendaraan operasional fraksi, ditambah 12 unit mobil operasional Komisi, serta 46 unit sepeda motor Honda Tiger untuk anggota harus segera kembali.
Semua fasilitas yang bersifat inventaris tersebut akan disematkan kepada 50 anggota dewan periode 2014-2019 bersamaan dengan pelantikan 24 Agustus 2014 mendatang.
Sementara bersamaan dengan instruksi pengembalian tersebut, legislatif periode 2009-2014akan memperoleh uang jasa pengabdian atau pesangon.
Untuk pesangon tersebut, Pemkab Tulungagung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp460 juta. Sesuai Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan, setiap anggota dewan akan menerima sebesar enam kali tunjangan representatif atau kehadiran.
Tunjangan representatif seorang ketua dewan sebesar Rp2,1 juta perbulan. Sedangkan unsur pimpinan lain (Wakil Ketua) sebesar Rp1,68 juta per bulan dan anggota masing masing Rp1,575 juta per bulan.
Karenanya setiap anggota legislatif nantinya total menerima rata rata Rp9 juta belum dipotong PPH dan PPN.
“Saya meminta teman teman untuk kooperatif terkait pengembalian alat kelengkapan," jelas Supriyono.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung Budi Fatahillah membenarkan pihaknya telah menyebar surat edaran kepada seluruh anggota legislatif untuk segera mengembalikan alat kelengkapan.
Bila saat ini himbauan tersebut tidak diindahkan pihaknya masih memberikan toleransi. “Kalau saat ini mungkin masih banyak digunakan untuk kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan. Karenanya belum dikembalikan," terangnya.
Namun jika pada jatuh tempo nanti, himbauan tersebut tetap diabaikan, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebab semuanya ini demi kelancaran acara pelantikan anggota dewan baru mendatang. Karenanya kami minta semua bisa koopeatif," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo secara tegas meminta seluruh anggota legislatif 2009-2014 untuk segera mengembalikan fasilitas negara yang digunakan.
Dia mengingatkan bahwa semua kendaraan dinas tersebut bersifat inventaris. “Jadi tidak ada yang diberikan. Kalau masa jabatnya selesai ya harus dikembalikan. Kalau semisal berpindah menjadi hak milik, tentu ada aturan yang harus dilalui," ujarnya.
(sms)