MD Senang Bisa Mutilasi Korban-korbannya
A
A
A
PEKANBARU - Pelaku utama kasus pembunuhan disertai mutilasi yang berinisial MD (19) mengaku tidak bersalah dengan tindakan keji yang telah dilakukannya. Sebaliknya, dia mengaku senang bisa melakukan tindakan kejam itu.
"Ketika saya mewawancarai tersangka MD, banyak hal mengerikan yang dia ceritakan kepada saya tentang kasus mutilasi yang dia lalukan," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, kepada wartawan, Jumat (15/8/2014).
Ditambahkan dia, saat menceritakan aksi sodomi, mutilasi, dan mencincang tubuh korban-korbannya, tersangka MD terlihat seperti orang yang tidak memiliki beban. "Dia seperti tidak bersalah," ungkapnya.
Bahkan, ketika dia mempertanyakan bagaimana perasaannya saat membunuh korban-korbannya dengan sadis. "Dia hanya menunjukan ekspersi biasa-biasa saja. MD mengaku happy saja. Dia merasa tidak menyesal sama sekali," terangnya.
Dengan mengetahui hal tersebut, Aris mengaku setuju jika tersangka MD, istrinya DS (19), dan S (26) dihukum mati.
"Untuk satu tersangka lainnya, yakni DK, sebaiknya tidak dihukum mati, karena dia hanya ikut-ikutan. Selain itu, DK juga usianya masih 16 tahun, jadi anak-anak tidak bisa diganjar dengan hukuman mati," imbuhya.
"Ketika saya mewawancarai tersangka MD, banyak hal mengerikan yang dia ceritakan kepada saya tentang kasus mutilasi yang dia lalukan," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, kepada wartawan, Jumat (15/8/2014).
Ditambahkan dia, saat menceritakan aksi sodomi, mutilasi, dan mencincang tubuh korban-korbannya, tersangka MD terlihat seperti orang yang tidak memiliki beban. "Dia seperti tidak bersalah," ungkapnya.
Bahkan, ketika dia mempertanyakan bagaimana perasaannya saat membunuh korban-korbannya dengan sadis. "Dia hanya menunjukan ekspersi biasa-biasa saja. MD mengaku happy saja. Dia merasa tidak menyesal sama sekali," terangnya.
Dengan mengetahui hal tersebut, Aris mengaku setuju jika tersangka MD, istrinya DS (19), dan S (26) dihukum mati.
"Untuk satu tersangka lainnya, yakni DK, sebaiknya tidak dihukum mati, karena dia hanya ikut-ikutan. Selain itu, DK juga usianya masih 16 tahun, jadi anak-anak tidak bisa diganjar dengan hukuman mati," imbuhya.
(san)