Korupsi APBD, 3 Kepala Desa Dipenjara

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 19:01 WIB
Korupsi APBD, 3 Kepala...
Korupsi APBD, 3 Kepala Desa Dipenjara
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka akhirnya menahan tiga oknum kepala desa, tersangka kasus korupsi bantuan saluran air bersih (pipanisasi) dan program dana rumah tidak layak huni (Rutilahu).

"Saat ini kami menahan tiga tersangka korupsi sekaligus. Sebelumnya ketiganya sudah ditetapkan tersangka, pada Juli 2014," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Mohamad Basyar Rifai, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Romly Salijo, dan Kasi Intel Noordien Kusumanegara, Jumat (15/8/2014).

Penahanan dilakukan terhadap tersangka, karena dinilai suduh cukup alat bukti dan penyidik mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, sekaligus tidak menghilangkan barang bukti.

Mengenai berkas perkara para tersangka, pihaknya tinggal melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Lapas Majalengka.

"Berkas perkara para tersangka juga sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti. Untuk perkembangannya, nanti kita pantau di persidangan," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No20/2001 tentang Perubahan UU No31/1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala desa yang ditahan masing-masing Pjs Kepala Desa Balida Narwin Saputra. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus bantuan air bersih yang sumber bantuannya dari dana aspirasi Pemprov Jabar.

Kemudian Kepala Desa Kareo Tris Indrayanti dan Kepala Desa Sunia Lama Yudi Sukmana. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi rumah tidak layak huni yang sumber dananya dari Pemprov Jawa Barat.

"Kerugian negara masing-masing kasus mencapai ratusan juta. Untuk mengetahui angka pastinya, kami sudah bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)