Korupsi APBD, 3 Kepala Desa Dipenjara

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 19:01 WIB
Korupsi APBD, 3 Kepala...
Korupsi APBD, 3 Kepala Desa Dipenjara
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka akhirnya menahan tiga oknum kepala desa, tersangka kasus korupsi bantuan saluran air bersih (pipanisasi) dan program dana rumah tidak layak huni (Rutilahu).

"Saat ini kami menahan tiga tersangka korupsi sekaligus. Sebelumnya ketiganya sudah ditetapkan tersangka, pada Juli 2014," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Mohamad Basyar Rifai, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Romly Salijo, dan Kasi Intel Noordien Kusumanegara, Jumat (15/8/2014).

Penahanan dilakukan terhadap tersangka, karena dinilai suduh cukup alat bukti dan penyidik mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, sekaligus tidak menghilangkan barang bukti.

Mengenai berkas perkara para tersangka, pihaknya tinggal melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Lapas Majalengka.

"Berkas perkara para tersangka juga sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti. Untuk perkembangannya, nanti kita pantau di persidangan," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No20/2001 tentang Perubahan UU No31/1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala desa yang ditahan masing-masing Pjs Kepala Desa Balida Narwin Saputra. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus bantuan air bersih yang sumber bantuannya dari dana aspirasi Pemprov Jabar.

Kemudian Kepala Desa Kareo Tris Indrayanti dan Kepala Desa Sunia Lama Yudi Sukmana. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi rumah tidak layak huni yang sumber dananya dari Pemprov Jawa Barat.

"Kerugian negara masing-masing kasus mencapai ratusan juta. Untuk mengetahui angka pastinya, kami sudah bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
26 menit yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
10 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
10 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
11 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
12 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
12 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved