Kontrak Gedung, Ratusan Mahasiswa Saint Mary Kuliah Lagi

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 17:59 WIB
Kontrak Gedung, Ratusan...
Kontrak Gedung, Ratusan Mahasiswa Saint Mary Kuliah Lagi
A A A
JAKARTA - Sedikitnya, 337 mahasiswa Saint Mary bisa kembali melanjutkan pedidikan setelah gedung mereka yang berada di Jalan A M Sangaji, Petojo Hilir, Gambir, Jakarta Pusat dikosongkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Ketua Pembina Yayasan Saint Marry M Hanafi, pihaknya saat ini telah menyewa sebuah gedung di Jalan Hasyim Azhari No. 52-54, Gambir, Jakarta Pusat. Nantinya mahasiswa yang sebelumnya terbengkalai bisa melanjutkan kegiatan belajar mengajar di gedung tersebut.

Hanafi mengatakan, gedung tersebut mampu menampung mahasiswa hingga 5.000 mahasiswa. Hal ini dapat berjalan setelah kepemilikan Saint Mary yang sebelumnya dipegang oleh Hercules kini dialihkan ke PT GSM Konsep Internasional.

"Mahasiswa sudah bisa melanjutkan kuliah mereka mulai (15 Agustus). Dan memang sekarang Kampus Saint Mary tidak dipegang oleh Hercules lagi, sejak (26 Mei) secara legal," ucap Hanafi di dalam acara konfrensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Sambung Hanafi, ke depannya aspek soft-skill akan terus dikembangkan sehingga menjadi keunggulan utama bagi lulusan Saint Mary. Nantinya Saint Mary diharapkan menjadi kampus yang terbuka, menerima mahasiswa dari berbagai latar belakang agama, sosial, budaya dan ekonomi.

"Kami juga menganggarkan sekitar Rp 5 miliar untuk kebutuhan perkuliahan. Nantinya fasilitas praktik atau laboratorium komPuter, sekretaris, bahasa, perhotelan, dan Travel telah disiapkan," tungkasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Saint Marry Erijanto Djajasudarma mengatakan, pihaknya menyayangkan, beberapa dokumen yang dimiliki oleh Saint Mary hilang. Hal ini terjadi ketika PN Jakarta Pusat melakukan pengosongan gedung, banyak beberapa berkas mahasiswa yang ditempatkan tidak pada tempatnya.

"Memang sih ada beberapa data dokumen keuangan, mahasiswa hilang. Tapi itu semua sudah dapat teratasi, dan kita tidak terlalu mempermasalahkan walaupun pihak Saint Mary cukup dirugikan oleh PN Jakarta Pusat," tutupnya.

Seperti diketahui, Kampus Saint Marry yang berada di Jalan AM Sangaji di eksekusi pihak PN Jakarta Pusat, lantaran bangunan tersebut dinilai bersengketa, akibatnya ratusan mahasiswa tidak bisa melanjutkan proses perkuliahannya.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
26 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved