Kopral Ditahan, Korban Miras Bertambah Satu
Kamis, 14 Agustus 2014 - 18:14 WIB
Kopral Ditahan, Korban Miras Bertambah Satu
A
A
A
BEKASI - Pemilik minuman keras (miras) oplosan jenis ciu yang menewaskan empat korbannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Polsek Tambun langsung menahan pemiliknya yakni Muktar alias Kopral.
"Setelah kami periksa, pemiliknya kami jadikan tersangka," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron kepada SINDO, Kamis (14/8/2014).
Sebelumnya korban hanya empat orang, namun Rabu 13 Agustus malam seorang korbannya menghembuskan nafas terakhirnya. Lima korban itu adalah Rohman, Ahmad Said, Irfan, Adit Fauzi, dan Ardiansyah.
Sementara korban selamat adalah Rino, dan Ahmad Mulyadi yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Tersangka Kopral dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen, lalu Pasal 134 UU No. 18/2014 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP. Dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sejauh ini, kata dia, kepolisian baru menyimpulkan minuman keras oplosan jenis ciu tersebut dicampur dengan minuman instan berenergi. "Untuk bahan campuran lainya masih diselidiki dan belum kami ketahui," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Kopral telah lama menjual miras di wilayah Perumahan Bumi Anggrek, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi itu. Hanya saja, baru kemarin miras itu menelan korban.
Diberitakan sebelumnya, empat orang tewas setelah menenggak miras oplosan jenis ciu di sebuah warung jamu Kopral yang berada di Perum Bumi Anggrek, Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Setelah kami periksa, pemiliknya kami jadikan tersangka," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron kepada SINDO, Kamis (14/8/2014).
Sebelumnya korban hanya empat orang, namun Rabu 13 Agustus malam seorang korbannya menghembuskan nafas terakhirnya. Lima korban itu adalah Rohman, Ahmad Said, Irfan, Adit Fauzi, dan Ardiansyah.
Sementara korban selamat adalah Rino, dan Ahmad Mulyadi yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Tersangka Kopral dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen, lalu Pasal 134 UU No. 18/2014 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP. Dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sejauh ini, kata dia, kepolisian baru menyimpulkan minuman keras oplosan jenis ciu tersebut dicampur dengan minuman instan berenergi. "Untuk bahan campuran lainya masih diselidiki dan belum kami ketahui," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Kopral telah lama menjual miras di wilayah Perumahan Bumi Anggrek, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi itu. Hanya saja, baru kemarin miras itu menelan korban.
Diberitakan sebelumnya, empat orang tewas setelah menenggak miras oplosan jenis ciu di sebuah warung jamu Kopral yang berada di Perum Bumi Anggrek, Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
(mhd)