Ditertibkan, Warga Mengaku Dapat Izin dari TPU

Selasa, 12 Agustus 2014 - 12:01 WIB
Ditertibkan, Warga Mengaku...
Ditertibkan, Warga Mengaku Dapat Izin dari TPU
A A A
JAKARTA - Penertiban bangunan liar yang berdiri di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Jakarta Timur, sempat diwarnai kericuhan. Warga menolak ditertibkan karena mengaku telah mendapat izin dari pengurus TPU.

"Kami tahu ini melanggar, tapi kami sebelumnya sudah mendapat izin dari pengurus TPU untuk mendirikan bangunan dan berjualan di sini. Kalau nanti diperlukan, maka kami akan pindah. Tapi tidak dengan main bongkar tanpa pemberitahuan," ujar Ketua RT 06, Sunardi, saat ditemui di lokasi, Selasa (12/8/2014).

Area yang ditertibkan biasa digunakan warga untuk lahan parkir dan tempat berdagang. Menurut Sunardi, warga sangat membutuhkan lahan parkir karena permukiman yang padat dan tidak dapat dilalui kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Lahan parkir di sini sangat vital. Warga yang tinggal di sini tidak bisa parkir di dalam, karena sempit. Kalau di gang tidak bisa lewat," jelasnya.

Rosidah (35) mengaku biasa berjualan di area makam. Ia juga telah membayar sejumlah uang agar mendapat izin berjualan. Uang tersebut dibayarkan setiap hari, dengan alih-alih uang kebersihan dan keamanan.

"Saya berjualan di sini, bayar tempat Rp4.000 setiap harinya. Buat bayar keamanan dan kebersihan. Iurannya itu dikumpulkan ke RW," ungkapnya.

Ibu dua anak itu merasa keberatan dengan adanya penertiban. Untuk menghidupi keluarganya, Rosidah bergantung pada hasil jual sayur di tempat tersebut. Ia mengatakan, akan tetap berjualan di area makam secara sembunyi-sembunyi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penertiban Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Salim menegaskan, tidak ada izin yang diberikan kepada warga untuk berjualan maupun untuk lahan parkir. Warga juga telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali sebelum proses eksekusi.

"Sudah ada pemberitahunan melalui kecamatan setempat. Ini yang terakhir langsung eksekusi. Warga tidak pernah diberikan izin untuk berjualan atau lahan parkir. Itu mereka sendiri yang mendirikan semuanya," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Jebak Harimau Liar di...
Jebak Harimau Liar di Pemukiman Warga, Kambing Dijadikan Umpan
Diduga Kelaparan, Kawanan...
Diduga Kelaparan, Kawanan Monyet Liar Masuk ke Pemukiman Warga Bandung Barat
PM Baru Israel Tetap...
PM Baru Israel Tetap Dukung Pembangunan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina
Heboh Rusa Liar Turun...
Heboh Rusa Liar Turun ke Pemukiman, Tanda Gunung Merapi Bakal Erupsi? TNGM Bilang Begini
Tutupi Bisnis di Permukiman...
Tutupi Bisnis di Permukiman Israel, Amnesty Kecam Airbnb Jelang IPO
Bahrain Buka Impor dari...
Bahrain Buka Impor dari Permukiman Israel, Palestina Marah
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
43 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved