Bekas Debt Collector Nekat Curi Motor
A
A
A
SEMARANG - Frustrasi karena diberhentikan dari pekerjaan, bekas debt collector alias penagih utang kartu kredit bernama Agus Priyanto (29), warga Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang beralih profesi menjadi pencuri. Dia nekat mencuri sepeda motor milik Farouk Abdillah (20) di depan Masjid Baitul Ilmi Kampus Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Semarang.
Agus baru berhasil ditangkap kemarin oleh jajaran Sat Reskrim Polsek Tembalang. Agus ditangkap bersama sepeda motor Honda Beat hasil curiannya yang telah diubah pelat nomornya.
Saat gelar perkara, Agus mengaku bahwa awalnya dirinya tidak berniat mencuri sepeda motor tersebut. Sebab, dia awalnya hanya mengambil tas milik Farouk saat korban sedang salat. "Saat itu saya hanya ambil tasnya kemudian kabur. Namun sampai rumah saya lihat tas itu berisi handphone Galaxy Tab, uang tunai, surat-surat penting, dan sebuah kontak motor," ujarnya, Kamis (7/8/2014).
Saat dirinya membuka Tab milik korban tersebut, dirinya melihat foto korban bersama sepada motornya. Setelah itu muncul niat Agus untuk mengambil sepeda motor milik korban. "Soalnya saya sudah pegang kontak motor itu karena saat saya curi tasnya kontak ada di dalam tas," imbuhnya.
Agus kemudian melakukan pengintaian dan menunggu korban mendatangi masjid tersebut. Setelah dua minggu mengintai, ternyata korban kembali mendatangi masjid bersama motor yang ada di dalam foto. "Saat korban masuk, saya dekati motor dan saya masukkan kunci kontaknya. Ternyata cocok. Langsung saja saya bawa kabur," tambahnya.
Sepeda motor yang dicuri pada akhir Maret 2014 itu kemudian dibawa Agus ke rumahnya di daerah Pudakpayung, Banyumanik, Semarang. Untuk menghilangkan jejak, ia mengubah pelat nomor sepeda motor tersebut dari yang semula AG 2200 L menjadi K 4213 MZ.
"Pelaku ini mengubah pelat nomor motor hasil curiannya, tapi sayangnya ia hanya mendempul atau menimpa pelat nomor lama dengan yang baru sehingga meninggalkan jejak. Dari situlah kami berhasil menangkapnya," kata Kapolsek Tembalang AKP Priyo Utomo.
Priyo menambahkan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya itu. Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait apakah pelaku melakukan aksi di lokasi lainnya. "Akan kami dalami terus termasuk mencari apakah ada tersangka lainnya. Sementara terhadap Agus ini kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Agus baru berhasil ditangkap kemarin oleh jajaran Sat Reskrim Polsek Tembalang. Agus ditangkap bersama sepeda motor Honda Beat hasil curiannya yang telah diubah pelat nomornya.
Saat gelar perkara, Agus mengaku bahwa awalnya dirinya tidak berniat mencuri sepeda motor tersebut. Sebab, dia awalnya hanya mengambil tas milik Farouk saat korban sedang salat. "Saat itu saya hanya ambil tasnya kemudian kabur. Namun sampai rumah saya lihat tas itu berisi handphone Galaxy Tab, uang tunai, surat-surat penting, dan sebuah kontak motor," ujarnya, Kamis (7/8/2014).
Saat dirinya membuka Tab milik korban tersebut, dirinya melihat foto korban bersama sepada motornya. Setelah itu muncul niat Agus untuk mengambil sepeda motor milik korban. "Soalnya saya sudah pegang kontak motor itu karena saat saya curi tasnya kontak ada di dalam tas," imbuhnya.
Agus kemudian melakukan pengintaian dan menunggu korban mendatangi masjid tersebut. Setelah dua minggu mengintai, ternyata korban kembali mendatangi masjid bersama motor yang ada di dalam foto. "Saat korban masuk, saya dekati motor dan saya masukkan kunci kontaknya. Ternyata cocok. Langsung saja saya bawa kabur," tambahnya.
Sepeda motor yang dicuri pada akhir Maret 2014 itu kemudian dibawa Agus ke rumahnya di daerah Pudakpayung, Banyumanik, Semarang. Untuk menghilangkan jejak, ia mengubah pelat nomor sepeda motor tersebut dari yang semula AG 2200 L menjadi K 4213 MZ.
"Pelaku ini mengubah pelat nomor motor hasil curiannya, tapi sayangnya ia hanya mendempul atau menimpa pelat nomor lama dengan yang baru sehingga meninggalkan jejak. Dari situlah kami berhasil menangkapnya," kata Kapolsek Tembalang AKP Priyo Utomo.
Priyo menambahkan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya itu. Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait apakah pelaku melakukan aksi di lokasi lainnya. "Akan kami dalami terus termasuk mencari apakah ada tersangka lainnya. Sementara terhadap Agus ini kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(zik)