TKI NTB 4 Tahun Disekap di Arab Saudi

Selasa, 05 Agustus 2014 - 20:11 WIB
TKI NTB 4 Tahun Disekap...
TKI NTB 4 Tahun Disekap di Arab Saudi
A A A
DENPASAR - Malang dialami Miasih, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), di Jeddah, Arab Saudi. Selama empat tahun lebih, korban disekap dan disiksa majikannya. Dia juga tidak diberikan gaji selama bekerja.

Kabar penyiksaan yang dialami janda satu anak itu, diterima pihak keluarga setelah berhasil menghubungi lewat telepon. "Ponakan saya menelpon, dia mengaku kerap disiksa majikannya," kata M Gazali, paman korban dihubungi, Selasa (5/7/2014).

Gazali yang menetap di Bali, mengaku terpaksa bolak balik ke Dusun Batu Bangke, Desa Landah, Kecmatan Praya Tumur, NTB, guna mengadukan nasib yang dialami anak dari saudara sepupunya ke DPRD Provinsi NTB.

Dari cerita singkat korban, diketahui jika aksi penyekapan dan penganiayaan yang dialami sudah berlangsung selama empat tahun terakhir. Di sana, dia bekerja sudah enam tahun. Dia bekerja di Arab perusahan penyalur pembantu.

Yang membuat keluarga miris, selama empat tahun korban tidak digaji. Setiap kali menanyakan gaji, justru disiksa, dipukul memakai Sabuk. Tidak hanya itu, majikan korban juga kerap membenturkan kepalanya ke tembok.

"Baru kemarin ini dia dapat melarikan diri sekapan dan siksaan majikannya," sambung Gazali.

Untuk mencegah terjadinya hal yang lebih buruk, pihaknya telah melaporkan ke PJTKI yang memberangkatkan Miasih. Namun sampai kini masih belum ada kelanjutannya.

"Miasih berhasil meloloskan diri dari rumah majikan dan diantar oleh pekerja asal NTB ke KBRI setempat," ungkapnya.

Keluarga Miasih berharap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat membantu masalah yang membelit korban agar bisa mendapat perlindungan hukum.

"Kami minta majikannya di Jeddah bisa dihukum seadil-adilnya, karena telah menyiksa ponakan kami cukup lama, dan haknya memperoleh gaji bisa segera diterima," harapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1018 seconds (0.1#10.140)