PT Riau Kurangi Hukuman Rusli Zaenal 4 Tahun
A
A
A
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengurangi masa hukuman mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal selama empat tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis pada terdakwa kasus korupsi kehutanan korupsi PON Riau itu selama 14 tahun.
Rusli yang tidak terima atas putusan PN Pekanbaru melakukan banding ke PT Riau dan dikabulkan hingga Rusli hanya menjalani hukuman selama 10 tahun setelah dikurangi empat tahun.
"Kita bersyukur upaya banding bisa mengurangi hukuman penjara klien kita," kata Eva Nora, penasehat hukum Rusli Zainal Selasa, (5/8/2014).
Namun demikian, pihak pengacara Rusli Zainal belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi. Tetapi informasi yang didapat, putusan PT Riau itu bernomor 11/Tipikor/2014/PTR. Dimana Ketua Majelis Hakim adalah Parlindungan Napitupulu.
"Tapi kita belum menerima secara resmi dari Pengadilan Tinggi atas pengurangan 4 tahun penjara untuk klien kita," tandasnya.
Dengan demikian, Eva mengaku belum bisa mengambil keputusan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. "Kita akan koordinasi dulu dengan Pak Rusli Zainal apakah akan melakukan kasasi atau tidak," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara terhadap Rusli Zainal. Rusli dijerat dengan 3 kasus korupsi sekaligus. Yakni korupsi kehutanan satu kasus, dan dua korupsi PON Riau.
Jaksa KPK sendiri sebelumnya menuntut Gubernur Riau dua priode ini dengan tuntutan 17 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis pada terdakwa kasus korupsi kehutanan korupsi PON Riau itu selama 14 tahun.
Rusli yang tidak terima atas putusan PN Pekanbaru melakukan banding ke PT Riau dan dikabulkan hingga Rusli hanya menjalani hukuman selama 10 tahun setelah dikurangi empat tahun.
"Kita bersyukur upaya banding bisa mengurangi hukuman penjara klien kita," kata Eva Nora, penasehat hukum Rusli Zainal Selasa, (5/8/2014).
Namun demikian, pihak pengacara Rusli Zainal belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi. Tetapi informasi yang didapat, putusan PT Riau itu bernomor 11/Tipikor/2014/PTR. Dimana Ketua Majelis Hakim adalah Parlindungan Napitupulu.
"Tapi kita belum menerima secara resmi dari Pengadilan Tinggi atas pengurangan 4 tahun penjara untuk klien kita," tandasnya.
Dengan demikian, Eva mengaku belum bisa mengambil keputusan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. "Kita akan koordinasi dulu dengan Pak Rusli Zainal apakah akan melakukan kasasi atau tidak," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara terhadap Rusli Zainal. Rusli dijerat dengan 3 kasus korupsi sekaligus. Yakni korupsi kehutanan satu kasus, dan dua korupsi PON Riau.
Jaksa KPK sendiri sebelumnya menuntut Gubernur Riau dua priode ini dengan tuntutan 17 tahun penjara.
(ilo)