Waspadai Kemunculan PSK Baru Setelah Lebaran
A
A
A
SEMARANG - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah kabupaten/kota mewaspadai potensi penambahan Pekerja Seks Komersial (PSK) pascalebaran. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan arus urbanisasi turut serta membawa para perempuan dipekerjakan sebagai PSK.
Potensi perempuan dipekerjakan sebagai PSK tetap ada. Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi Jawa Tengah Yusadar Armunanto menyebut, fenomena yang kerap terjadi adalah warga dari pedesaan terutama perempuan diiming-imingi bekerja di kota dengan gaji besar.
"Banyak lari ke kota-kota besar, urbanisasi. Tapi malah disalahgunakan, dipekerjakan seperti itu (PSK). Para wanita diharapkan tidak mudah percaya iming-iming gaji besar bekerja di kota, biasanya itu tidak benar. Ini polemik tiap tahun di kota-kota besar," ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (3/8/2014).
Yusadar mengatakan, Balai Rehabilitasi Sosial Wanita Utama di Surakarta digunakan untuk menampung para PSK yang terjaring razia. Di sana, disediakan pelatihan selama enam bulan untuk bimbingan sosial dan mental agar mereka yang terjaring tak kembali menjadi PSK.
"Jadi yang melakukan razia nantinya dinas sosial di masing-masing kabupaten/kota. Kami sifatnya fasilitasi saja dan siap menerima hasil razia untuk dikirim ke Surakarta (Rehabsos Wanita Utama)," katanya.
Selain pemerintah, kata dia, masyarakat berbagai elemen diharapkan bisa bekerja sama seperti memberikan informasi jika ternyata ada PSK baru di berbagai lokalisasi pascalebaran ini. Pengurus lokalisasi pun harus kooperatif dengan petugas.
Wakil Ketua Resosialisasi Argorejo Semarang atau dikenal Kompleks Lokalisasi Sunan Kuning, Slamet Suwandi, menegaskan, pihaknya tidak akan menerima PSK baru pascalebaran ini. "Sebelum Lebaran sudah ada rapat pengurus, tidak menerima anak asuh baru," kata dia.
Bahkan, berdasarkan kesepakatan bersama, jika ada yang kedapatan mempunyai PSK baru, akan diberikan sanksi terberat. "Sanksinya tempat usahanya bisa ditutup," tegasnya.
Selain Sunan Kuning, Resosialisasi Gambilangu (GBL) Kabupaten Kendal juga menerapkan aturan tak jauh berbeda. Pengurus Resos GBL Kabupaten Kendal, Sugito, menegaskan, tidak ada penambahan PSK pascalebaran.
"Nggak ada penambahan, di sini ketat. Aturannya lebih ketat. Bahkan, untuk terima orang (PSK) pun kami tidak sembarangan. Tidak mau yang bermasalah, persoalan keluarga ataupun tidak sehat. Di sini (GBL) Kendal ada 140 (PSK)," tandasnya saat dihubungi via telepon seluler.
Potensi perempuan dipekerjakan sebagai PSK tetap ada. Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi Jawa Tengah Yusadar Armunanto menyebut, fenomena yang kerap terjadi adalah warga dari pedesaan terutama perempuan diiming-imingi bekerja di kota dengan gaji besar.
"Banyak lari ke kota-kota besar, urbanisasi. Tapi malah disalahgunakan, dipekerjakan seperti itu (PSK). Para wanita diharapkan tidak mudah percaya iming-iming gaji besar bekerja di kota, biasanya itu tidak benar. Ini polemik tiap tahun di kota-kota besar," ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (3/8/2014).
Yusadar mengatakan, Balai Rehabilitasi Sosial Wanita Utama di Surakarta digunakan untuk menampung para PSK yang terjaring razia. Di sana, disediakan pelatihan selama enam bulan untuk bimbingan sosial dan mental agar mereka yang terjaring tak kembali menjadi PSK.
"Jadi yang melakukan razia nantinya dinas sosial di masing-masing kabupaten/kota. Kami sifatnya fasilitasi saja dan siap menerima hasil razia untuk dikirim ke Surakarta (Rehabsos Wanita Utama)," katanya.
Selain pemerintah, kata dia, masyarakat berbagai elemen diharapkan bisa bekerja sama seperti memberikan informasi jika ternyata ada PSK baru di berbagai lokalisasi pascalebaran ini. Pengurus lokalisasi pun harus kooperatif dengan petugas.
Wakil Ketua Resosialisasi Argorejo Semarang atau dikenal Kompleks Lokalisasi Sunan Kuning, Slamet Suwandi, menegaskan, pihaknya tidak akan menerima PSK baru pascalebaran ini. "Sebelum Lebaran sudah ada rapat pengurus, tidak menerima anak asuh baru," kata dia.
Bahkan, berdasarkan kesepakatan bersama, jika ada yang kedapatan mempunyai PSK baru, akan diberikan sanksi terberat. "Sanksinya tempat usahanya bisa ditutup," tegasnya.
Selain Sunan Kuning, Resosialisasi Gambilangu (GBL) Kabupaten Kendal juga menerapkan aturan tak jauh berbeda. Pengurus Resos GBL Kabupaten Kendal, Sugito, menegaskan, tidak ada penambahan PSK pascalebaran.
"Nggak ada penambahan, di sini ketat. Aturannya lebih ketat. Bahkan, untuk terima orang (PSK) pun kami tidak sembarangan. Tidak mau yang bermasalah, persoalan keluarga ataupun tidak sehat. Di sini (GBL) Kendal ada 140 (PSK)," tandasnya saat dihubungi via telepon seluler.
(zik)