2 Napi Korupsi Blok Cepu dapat Remisi Lebaran

Rabu, 30 Juli 2014 - 19:41 WIB
2 Napi Korupsi Blok...
2 Napi Korupsi Blok Cepu dapat Remisi Lebaran
A A A
BOJONEGORO - Dua narapidana kasus korupsi pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar yakni Kamsoeni dan Bambang Santoso mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah. Keduanya mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama sebulan.

Bambang Santoso merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan Kamsoeni merupakan mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro.

Bambang Santoso dihukum selama enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan Blok Cepu tersebut. Sementara Kamsoeni dihukum selama empat tahun penjara pada kasus yang sama.

Keduanya kini telah mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.

Sementara itu, mantan Bupati Bojonegoro, Muhammad Santoso, tidak mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini.

Sebab, dia belum melunasi tunggakan kerugian negara yang harus dikembalikan. Mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008 itu menjadi terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp5,9 miliar.

Dalam kasus itu, Santoso dihukum lima tahun penjara. Selain itu, Santoso juga terbelit perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu.

Selain dua napi kasus korupsi Blok Cepu itu, pihak LP Kelas II A Bojonegoro memberikan remisi pada 101 napi kasus lainnya. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman selama sebulan hingga dua bulan.

Menurut Kalapas Kelas II A Bojonegoro, Basyir Ramlan, para narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran itu sebelumnya memang telah diusulkan.

“Narapidana yang mendapatkan remisi ini berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Selain itu, mereka memang berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari 101 napi yang mendapatkan remisi Lebaran ini memang dua di antaranya merupakan napi kasus korupsi pembebasan lahan Blok Cepu yakni Bambang Santoso dan Kamsoeni.

Bambang Santoso mendapatkan remisi khusus sementara Kamsoeni mendapatkan remisi umum.

“Tahun ini seluruh penerima remisi khusus dapat pengurangan masa tahanan sebulan dan remisi umum dua bulan," jelasnya.

Basyir menjelaskan, sesuai aturan, remisi khusus diberikan minimal setengah bulan dan maksimal tiga bulan. Sedangkan untuk remisi umum minimal sebulan dan maksimal enam bulan.
(sms)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved