2 Napi Korupsi Blok Cepu dapat Remisi Lebaran

Rabu, 30 Juli 2014 - 19:41 WIB
2 Napi Korupsi Blok...
2 Napi Korupsi Blok Cepu dapat Remisi Lebaran
A A A
BOJONEGORO - Dua narapidana kasus korupsi pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar yakni Kamsoeni dan Bambang Santoso mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah. Keduanya mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama sebulan.

Bambang Santoso merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan Kamsoeni merupakan mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro.

Bambang Santoso dihukum selama enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan Blok Cepu tersebut. Sementara Kamsoeni dihukum selama empat tahun penjara pada kasus yang sama.

Keduanya kini telah mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.

Sementara itu, mantan Bupati Bojonegoro, Muhammad Santoso, tidak mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini.

Sebab, dia belum melunasi tunggakan kerugian negara yang harus dikembalikan. Mantan bupati Bojonegoro periode 2003-2008 itu menjadi terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp5,9 miliar.

Dalam kasus itu, Santoso dihukum lima tahun penjara. Selain itu, Santoso juga terbelit perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu.

Selain dua napi kasus korupsi Blok Cepu itu, pihak LP Kelas II A Bojonegoro memberikan remisi pada 101 napi kasus lainnya. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman selama sebulan hingga dua bulan.

Menurut Kalapas Kelas II A Bojonegoro, Basyir Ramlan, para narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran itu sebelumnya memang telah diusulkan.

“Narapidana yang mendapatkan remisi ini berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Selain itu, mereka memang berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari 101 napi yang mendapatkan remisi Lebaran ini memang dua di antaranya merupakan napi kasus korupsi pembebasan lahan Blok Cepu yakni Bambang Santoso dan Kamsoeni.

Bambang Santoso mendapatkan remisi khusus sementara Kamsoeni mendapatkan remisi umum.

“Tahun ini seluruh penerima remisi khusus dapat pengurangan masa tahanan sebulan dan remisi umum dua bulan," jelasnya.

Basyir menjelaskan, sesuai aturan, remisi khusus diberikan minimal setengah bulan dan maksimal tiga bulan. Sedangkan untuk remisi umum minimal sebulan dan maksimal enam bulan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9168 seconds (0.1#10.140)