Kejati Sumut Tunggu PK Eksekusi 10 Terpidana Mati

Selasa, 22 Juli 2014 - 19:02 WIB
Kejati Sumut Tunggu...
Kejati Sumut Tunggu PK Eksekusi 10 Terpidana Mati
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menunggu putusan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk mengeksekusi 10 orang terpidana mati di Sumut.

Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Muhammad Dofir mengatakan, saat ini belum ada putusan di tingkat PK yang dikeluarkan oleh MA untuk eksekusi terpidana mati tersebut.

"Di Sumut sekarang ada 10 orang terpidana mati dan belum ada yang inkrah. Sebanyak 9 perkara saat ini diantaranya sudah di tingkat PK, sementara satu perkara lagi baru diputus bulan lalu," kata Dofir, kepada wartawan di Kejati Sumut, Selasa (22/7/2014).

Dofir merinci ke sepuluh kasus itu adalah kasus narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan yang diputus pada Mei 2004.

Saat ini kasusnya dalam tingkat PK di MA dengan terpidana atas nama Okonkwo Nonson Kingleys warga negara Nigeria, Afrika, dalam kasus kepemilikan 69 kapsul berisi heroin di dalam perut.

Kemudian kasus pembunuhan berencana dengan dua terpidana di Kejari Lubuk Pakam dengan terdakwa Ronald Sagala dan Nasib Purba.

Kedua terpidana mati ini pun sudah ditolak upaya hukum PK yang diajukan mereka. Namun keduanya sekarang sedang mengajukan grasi ke Presiden.

Selanjutnya, kata Dofir, dari Kejari Rantau Prapat satu kasus. Yakni kasus pembunuhan berencana yang sekarang masih dalam upaya PK. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dengan lima terpidana kasus pembunuhan berencana. Kasusnya pun sekarang masih dalam upaya PK di MA.

Dan yang terakhir kasus pembunuhan berencana di Kejari Stabat yang diputus pada 16 Juni 2014 lalu, saat ini masih proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

"Jadi kita sekarang masih menunggu proses upaya hukum yang dilakukan terpidana mati. Jika sudah inkrah nanti tentu akan dilakukan eksekusi," tandasnya.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, jika proses hukumnya sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka pihak Kejati Sumut memang harus melakukan eksekusi.

Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim tentu sudah melalui pengkajian dan rasa keadilan yang sebenarnya.

"Eksekusi itu bentuk kepastian hukum. Jadi jika proses hukumnya sudah inkrah, kejaksaan selaku eksekutor harus harus melakukan tugasnya. Namun jika sekarang masih berjalan proses hukumnya, ya tentu harus menunggu," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
29 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Anggaran...
10 Negara dengan Anggaran Pertahanan Tertinggi pada 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved