Kejati Sumut Tunggu PK Eksekusi 10 Terpidana Mati

Selasa, 22 Juli 2014 - 19:02 WIB
Kejati Sumut Tunggu...
Kejati Sumut Tunggu PK Eksekusi 10 Terpidana Mati
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menunggu putusan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk mengeksekusi 10 orang terpidana mati di Sumut.

Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Muhammad Dofir mengatakan, saat ini belum ada putusan di tingkat PK yang dikeluarkan oleh MA untuk eksekusi terpidana mati tersebut.

"Di Sumut sekarang ada 10 orang terpidana mati dan belum ada yang inkrah. Sebanyak 9 perkara saat ini diantaranya sudah di tingkat PK, sementara satu perkara lagi baru diputus bulan lalu," kata Dofir, kepada wartawan di Kejati Sumut, Selasa (22/7/2014).

Dofir merinci ke sepuluh kasus itu adalah kasus narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan yang diputus pada Mei 2004.

Saat ini kasusnya dalam tingkat PK di MA dengan terpidana atas nama Okonkwo Nonson Kingleys warga negara Nigeria, Afrika, dalam kasus kepemilikan 69 kapsul berisi heroin di dalam perut.

Kemudian kasus pembunuhan berencana dengan dua terpidana di Kejari Lubuk Pakam dengan terdakwa Ronald Sagala dan Nasib Purba.

Kedua terpidana mati ini pun sudah ditolak upaya hukum PK yang diajukan mereka. Namun keduanya sekarang sedang mengajukan grasi ke Presiden.

Selanjutnya, kata Dofir, dari Kejari Rantau Prapat satu kasus. Yakni kasus pembunuhan berencana yang sekarang masih dalam upaya PK. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dengan lima terpidana kasus pembunuhan berencana. Kasusnya pun sekarang masih dalam upaya PK di MA.

Dan yang terakhir kasus pembunuhan berencana di Kejari Stabat yang diputus pada 16 Juni 2014 lalu, saat ini masih proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

"Jadi kita sekarang masih menunggu proses upaya hukum yang dilakukan terpidana mati. Jika sudah inkrah nanti tentu akan dilakukan eksekusi," tandasnya.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, jika proses hukumnya sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka pihak Kejati Sumut memang harus melakukan eksekusi.

Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim tentu sudah melalui pengkajian dan rasa keadilan yang sebenarnya.

"Eksekusi itu bentuk kepastian hukum. Jadi jika proses hukumnya sudah inkrah, kejaksaan selaku eksekutor harus harus melakukan tugasnya. Namun jika sekarang masih berjalan proses hukumnya, ya tentu harus menunggu," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)