Kejati Sumut Tunggu PK Eksekusi 10 Terpidana Mati

Selasa, 22 Juli 2014 - 19:02 WIB
Kejati Sumut Tunggu...
Kejati Sumut Tunggu PK Eksekusi 10 Terpidana Mati
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menunggu putusan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung untuk mengeksekusi 10 orang terpidana mati di Sumut.

Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Muhammad Dofir mengatakan, saat ini belum ada putusan di tingkat PK yang dikeluarkan oleh MA untuk eksekusi terpidana mati tersebut.

"Di Sumut sekarang ada 10 orang terpidana mati dan belum ada yang inkrah. Sebanyak 9 perkara saat ini diantaranya sudah di tingkat PK, sementara satu perkara lagi baru diputus bulan lalu," kata Dofir, kepada wartawan di Kejati Sumut, Selasa (22/7/2014).

Dofir merinci ke sepuluh kasus itu adalah kasus narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan yang diputus pada Mei 2004.

Saat ini kasusnya dalam tingkat PK di MA dengan terpidana atas nama Okonkwo Nonson Kingleys warga negara Nigeria, Afrika, dalam kasus kepemilikan 69 kapsul berisi heroin di dalam perut.

Kemudian kasus pembunuhan berencana dengan dua terpidana di Kejari Lubuk Pakam dengan terdakwa Ronald Sagala dan Nasib Purba.

Kedua terpidana mati ini pun sudah ditolak upaya hukum PK yang diajukan mereka. Namun keduanya sekarang sedang mengajukan grasi ke Presiden.

Selanjutnya, kata Dofir, dari Kejari Rantau Prapat satu kasus. Yakni kasus pembunuhan berencana yang sekarang masih dalam upaya PK. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dengan lima terpidana kasus pembunuhan berencana. Kasusnya pun sekarang masih dalam upaya PK di MA.

Dan yang terakhir kasus pembunuhan berencana di Kejari Stabat yang diputus pada 16 Juni 2014 lalu, saat ini masih proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

"Jadi kita sekarang masih menunggu proses upaya hukum yang dilakukan terpidana mati. Jika sudah inkrah nanti tentu akan dilakukan eksekusi," tandasnya.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Khaidir Harahap mengatakan, jika proses hukumnya sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka pihak Kejati Sumut memang harus melakukan eksekusi.

Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim tentu sudah melalui pengkajian dan rasa keadilan yang sebenarnya.

"Eksekusi itu bentuk kepastian hukum. Jadi jika proses hukumnya sudah inkrah, kejaksaan selaku eksekutor harus harus melakukan tugasnya. Namun jika sekarang masih berjalan proses hukumnya, ya tentu harus menunggu," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
25 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved