Meski Dilarang, Warung Esek-esek Tetap Beroperasi
A
A
A
KAYUAGUNG - Sempat tidak beroperasi sejak beberapa hari pada awal puasa, setelah diingatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), warung remang-remang yang menyediakan layanan esek-esek di beberapa titik sepanjang jalan lintas timur (Jalintim) OKI tetap beroperasi kembali.
Beberapa lokasi warung esek-esek yang menyediakan layanan minuman keras (miras), musik karaoke dan layanan seksual itu, berada di Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Desa Mulya Guna, Simpang Air Jernih, Kecamatan Teluk Gelam hingga ke Muara Burnai dan kawasan Hutan Tutupan, Kecamatan Lempuing Jaya.
Pantauan, Rabu malam (16/7/2014), warung esek-esek tersebut beroperasi tidak begitu mencolok, mereka hanya menyediakan layanan minuman dan layanan seks saja.
Sementara VCD dihidupkan dengan suara pelan, mereka tetap beroperasi di bulan puasa dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Padahal sudah jelas seluruh warung sudah ditempeli surat imbauan yang ditandatangi Wakil Bupati OKI M Rifai agar tempat hiburan yang menjual miras dan layanan asusila untuk tidak beroperasi.
"Kami juga pengen ikut lebaran di kampung, jadi butuh duit untuk memenuhi kebutuhan lebaran, kalo nggak kerja seperti ini, kami tidak bisa pulang kampung," kata salah satu PSK berinisial R ini saat dibincangi di salah satu warung remang-remang di kawasan Sukapulih, Kecamatan Pedamaran ini.
Menurut R, selama bulan puasa warung tempat dia bekerja hanya melayani tamu yang datang untuk minum dan layanan seks saja.
"Kita tidak menghidupkan musik dengan suara pelan, supaya tidak diketahui oleh Pol PP kalau kami tetap beroperasi, tarif layanan sama seperti hari-hari biasa, short time Rp150-250 ribu, minuman satu pasang Rp40 ribu," jelasnya.
Sementara menurut Dw, Mami salah satu warung esek-esek mengaku, kalau usahanya itu mulai dibuka pertengahan bulan puasa.
"Awal bulan puasa kemarin kita tutup, selama tutup kami tidak punya penghasilan pak, terpaksa menjelang lebaran ini kami buka lagi, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ungkapnya.
Kasat Pol PP OKI Pratama Suyadi, mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan jika masih ada warem yang masih beroperasi.
"H-3 Puasa kemarin sudah kita tertibkan bersama Polres OKI, sekaligus menyampaikan surat imbauan Nomor 300/0390/Pol PP/2014, yang ditandatangani oleh Wabup, agar para pengusaha hotel, rumah makan dan warem, agar tidak beroperasi selama lebaran. Hal ini sesuai Perda No 10 tahun 2001, larangan pelacuran, tuna susila dan mucikari di Kabupaten OKI, dan Perda No 13 tahun 2010 penyelenggaraan ketertiban umum," ujar Pratama.
Jika memang benar masih beroperasi, menurut dia, Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres OKI untuk menertibkannya.
"Akan kita tertibkan bersama Polisi, jika memang masih beroperasi hal itu mengganggu kehusyuk'an masyarakat yang sedang berpuasa," tegasnya.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat didampingi Kabag Ops Kompol Yulianto, mengaku pihaknya sebenarnya gerah dengan keberadaan kafe remang-remang tersebut.
"Untuk sanksi itu bukan kami, tapi pemerintah daerah, jika memang ada perda yang mengatur tentang larangan warung esek-esek tersebut, kita bersama Pol PP bisa langsung menutup paksa, tetapi itu kewenangan pemda," katanya.
Jajaran Forum Pondok Pesantren (Forpess) OKI siap bertindak tegas jika selama Ramadan kafe-kafe tersebut tetap beroperasi.
Yuris Palimbani selaku Ketua Forpess OKI mengatakan, Ramadan merupakan bulan suci bagi umat muslim sehingga harus dijaga kesuciannya. Bukan hanya warga yang beragama Islam saja yang menghormatinya, namun yang berbeda agamapun harus melakukan hal serupa.
Beberapa lokasi warung esek-esek yang menyediakan layanan minuman keras (miras), musik karaoke dan layanan seksual itu, berada di Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Desa Mulya Guna, Simpang Air Jernih, Kecamatan Teluk Gelam hingga ke Muara Burnai dan kawasan Hutan Tutupan, Kecamatan Lempuing Jaya.
Pantauan, Rabu malam (16/7/2014), warung esek-esek tersebut beroperasi tidak begitu mencolok, mereka hanya menyediakan layanan minuman dan layanan seks saja.
Sementara VCD dihidupkan dengan suara pelan, mereka tetap beroperasi di bulan puasa dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan lebaran.
Padahal sudah jelas seluruh warung sudah ditempeli surat imbauan yang ditandatangi Wakil Bupati OKI M Rifai agar tempat hiburan yang menjual miras dan layanan asusila untuk tidak beroperasi.
"Kami juga pengen ikut lebaran di kampung, jadi butuh duit untuk memenuhi kebutuhan lebaran, kalo nggak kerja seperti ini, kami tidak bisa pulang kampung," kata salah satu PSK berinisial R ini saat dibincangi di salah satu warung remang-remang di kawasan Sukapulih, Kecamatan Pedamaran ini.
Menurut R, selama bulan puasa warung tempat dia bekerja hanya melayani tamu yang datang untuk minum dan layanan seks saja.
"Kita tidak menghidupkan musik dengan suara pelan, supaya tidak diketahui oleh Pol PP kalau kami tetap beroperasi, tarif layanan sama seperti hari-hari biasa, short time Rp150-250 ribu, minuman satu pasang Rp40 ribu," jelasnya.
Sementara menurut Dw, Mami salah satu warung esek-esek mengaku, kalau usahanya itu mulai dibuka pertengahan bulan puasa.
"Awal bulan puasa kemarin kita tutup, selama tutup kami tidak punya penghasilan pak, terpaksa menjelang lebaran ini kami buka lagi, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ungkapnya.
Kasat Pol PP OKI Pratama Suyadi, mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan jika masih ada warem yang masih beroperasi.
"H-3 Puasa kemarin sudah kita tertibkan bersama Polres OKI, sekaligus menyampaikan surat imbauan Nomor 300/0390/Pol PP/2014, yang ditandatangani oleh Wabup, agar para pengusaha hotel, rumah makan dan warem, agar tidak beroperasi selama lebaran. Hal ini sesuai Perda No 10 tahun 2001, larangan pelacuran, tuna susila dan mucikari di Kabupaten OKI, dan Perda No 13 tahun 2010 penyelenggaraan ketertiban umum," ujar Pratama.
Jika memang benar masih beroperasi, menurut dia, Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres OKI untuk menertibkannya.
"Akan kita tertibkan bersama Polisi, jika memang masih beroperasi hal itu mengganggu kehusyuk'an masyarakat yang sedang berpuasa," tegasnya.
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat didampingi Kabag Ops Kompol Yulianto, mengaku pihaknya sebenarnya gerah dengan keberadaan kafe remang-remang tersebut.
"Untuk sanksi itu bukan kami, tapi pemerintah daerah, jika memang ada perda yang mengatur tentang larangan warung esek-esek tersebut, kita bersama Pol PP bisa langsung menutup paksa, tetapi itu kewenangan pemda," katanya.
Jajaran Forum Pondok Pesantren (Forpess) OKI siap bertindak tegas jika selama Ramadan kafe-kafe tersebut tetap beroperasi.
Yuris Palimbani selaku Ketua Forpess OKI mengatakan, Ramadan merupakan bulan suci bagi umat muslim sehingga harus dijaga kesuciannya. Bukan hanya warga yang beragama Islam saja yang menghormatinya, namun yang berbeda agamapun harus melakukan hal serupa.
(sms)