Wali Kota Bekasi Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Anak Buahnya
Kamis, 17 Juli 2014 - 16:36 WIB
Wali Kota Bekasi Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Anak Buahnya
A
A
A
BEKASI - Penetapan status tersangka terhadap Kabag Telematika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Sri Sunarwati terkait dugaan korupsi pengadaan software. Baru diketahui Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (17/7/2014) pagi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan, dia baru mendapatkan informasi, kalau anak buahnya ditetapkan tersangka tadi pagi melalui surat penetapan tersangka yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Meski demikian, Rahmat belum mengetahui persis kasus tersebut.
”Kalau temuan BPK sebesar Rp7,5 juta sudah dikembalikan,” katanya. Namun Rahmat mengaku, jika Kejari menetapkan yang lain, itu diluar pengetahuan dirinya dan BPK. Untuk itu, Pemkot masih mempertimbangkan untuk menyediakan penasehat hukum bagi tersangka SS.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun minimal 1 tahun.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengatakan, dia baru mendapatkan informasi, kalau anak buahnya ditetapkan tersangka tadi pagi melalui surat penetapan tersangka yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Meski demikian, Rahmat belum mengetahui persis kasus tersebut.
”Kalau temuan BPK sebesar Rp7,5 juta sudah dikembalikan,” katanya. Namun Rahmat mengaku, jika Kejari menetapkan yang lain, itu diluar pengetahuan dirinya dan BPK. Untuk itu, Pemkot masih mempertimbangkan untuk menyediakan penasehat hukum bagi tersangka SS.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun minimal 1 tahun.
(whb)