Saksi Sebut Gas Turbin Tidak Diperiksa Langsung

Rabu, 16 Juli 2014 - 19:36 WIB
Saksi Sebut Gas Turbin...
Saksi Sebut Gas Turbin Tidak Diperiksa Langsung
A A A
MEDAN - Sidang lanjutan dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Blok 2 Belawan tahun 2012 senilai Rp2,3 triliun, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/7/2014).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menghadirkan lima orang saksi yang merupakan pegawai PLN yang bertugas di Pembangkit Sektor Belawan.

Kelima saksi tersebut, yakni Wan Mahdanil, Cahyo Wicaksono, Juliadi, Irvan, dan Irfan Fadlan. Kelimanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rody Cahyawan, mantan Manajer Sektor Belawan, dan Supra Dekanto, Dirut PT Nusantara Turbin & Propulsi (NTP) dan M Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia.

Dalam sidang di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan itu, Wan Mahdanil selaku Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang mengatakan, pihaknya tidak memeriksa kualitas sparepart atau suku cadang GT 2.1 dan 2.2 yang didatangkan Mapna Co Iran secara langsung.

Gas Turbin yang didatangkan perusahaan Iran itu, katanya, hanya diperiksa secara visual atau pandangan mata dan jumlahnya.

"Kami tidak ada yang melihat langsung, hanya melihat fisik barangnya (material) secara visual saja. Dari visual itu kami lihat jumlahnya pas," kata Wan Mahdanil, dihadapan majelis hakim yang diketuai yang diketuai oleh Jonner Manik, Rabu (16/7/2014).

Mendengar pernyataan saksi, hakim langsung bertanya apakah material yang diperiksa merupakan original equipment manufacture (OEM). Wan pun menjawab tidak tahu. Dia beralasan tidak tahu karena mereka bukan ahlinya.

"Kalau OEM atau tidak itu, kami tidak tahu majelis, karena itu bukan bidang kami, kami bukan ahlinya," kata saksi.

Selanjutnya, saksi Wan menjelaskan, saat material dibuka untuk diperiksa, pihak Mapna tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen-dokumennya, seperti sertifikat dan lainnya.

Akan tetapi, katanya, saat itu pihak Mapna berjanji untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut langsung kepada manajemen PLN.

"Begitu juga dengan materialnya itu, sampai akhir Desember 2013, masih ada yang belum didatangkan oleh Mapna. Saat itu, material yang didatangkan ada juga yang tidak sesuai kontrak, tetapi langsung diambil kembali oleh Mapna," timpalnya.

Hakim kemudian bertanya bagaimana sekarang kondisi mesin yang didatangkan Mapna tersebut. "Apakah sudah selesai pekerjaannya atau sudah beroperasi," tanya hakim.

Saksi pun menjawab saat ini kedua mesin pembangkit tersebut telah selesai diremajakan dan telah beroperasi. Menurut dia, mesin GT 2.1 menghasilkan daya 134 MW dan GT 2.2 127 MW.

"Hasilnya itu saya lihat pada siang hari, memang beda dengan malam hari," katanya tanpa menyebutkan hasil yang dikeluarkan mesin tersebut pada malam hari.

Usai mendengarkan keterangan saksi Wan Mahdanil, majelis hakim kemudian bertanya kepada empat orang saksi lainnya apakah benar.

Keempat saksi tersebut pun membenarkan kesaksian Wan Mahdanil. Kelima saksi ini memang diperiksa secara bersamaan. Dan keterangan empat orang saksi lainnya itu, sama dengan yang dijelaskan oleh Wan Mahdanil.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada ketiga terdakwa soal keterangan saksi tersebut. Terdakwa Supra Dekanto menyatakan keberatan, dimana dirinya dikatakan ikut bertanggungjawab.

Padahal, menurutnya dia tidak menandatangani kontrak. "Bagaimana saya ikut bertanggung jawab, sedangkan saya tidak ada tanda tangani kontrak," timpalnya

Menanggapi keberatan itu, saksi Wan Mahdanil mengakui tidak mengetahui pasti posisi Supra Dekanto dalam pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2.

"Saya hanya memperkirakan Mapna Co dan PT NTP itu satu pihak, posisi pastinya saya tidak mengetahuinya," katanya.

Sementara dua terdakwa lainnya tidak membantah keterangan yang dijelaskan saksi-saksi tersebut. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan.
(sms)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
37 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved