Banyak PNS Berkeliaran Saat Jam Kerja

Selasa, 15 Juli 2014 - 15:00 WIB
Banyak PNS Berkeliaran Saat Jam Kerja
Banyak PNS Berkeliaran Saat Jam Kerja
A A A
KAYUAGUNG - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab OKI masih saja membandel karena tetap berkeliaran di tempat umum saat jam kerja.

Padahal pemerintah telah memberikan toleransi dengan mengurangi jam kerja selama Ramadan.

Oknum PNS banyak bolos dan banyak dijumpai di tempat umum seperti Pasar Pagi Kayuagung, Shoping Center Kayuagung, Bank SumselBabel Cabang Kayuagung dan lembaga perbankan lainnya, untuk keperluan pribadi, bukan kepentingan instansi di tempatnya bekerja.

Seperti yang di pasar dan shoping, PNS yang masih berpakaian dinas lengkap ini berbelanja pangan dan sandang dan kebutuhan berbuka puasa.

Pantauan di Pasar Pagi dan Shoping Center Kayuagung, Selasa pagi (15/7/2014), sejumlah PNS yang berkeliaran antara pukul 09.30 WIB hingga siang hari.

Padahal sesuai surat edaran gubernur dan bupati, jam kerja PNS hari Senin s/d Kamis masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 s/d 12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

“Kalau di kantor ngantuk, kebetulan di kantor juga sedang sepi gawean,” kata seorang PNS berinisial S yang mengaku kesehariannya bekerja di Setda OKI.

Katanya, dia memilih berbelanja di jam kerja karena jika ke pasar sudah sore pedagang di pasar mulai sepi.

Kepala BKD OKI Imam Sahuri melalui Kabid Hukum Perundang-undangan Pegawai BKD OKI Darno Adriano mengatakan, sebelumnya masuknya Ramadan pihaknya sudah memberikan surat edaran ke seluruh SKPD di jajaran Pemkab OKI tentang pengaturan jam kerja selama bulan puasa.

Dibeberkannya, surat edaran dari Bupati OKI melalui BKD OKI berisikan berisikan tentang lamanya kerja PNS saat Ramadan setiap hari hanya 6,5 jam atau berkurang 1,5 jam dari jam kerja di hari bulan biasa.

Rinciannya, Senin s/d Kamis, PNS masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

”Kecuali hari Jum’at, masuk kerja memang jam 08.00 WIB, tapi jam istirahatnya pukul 11.30-13.00 WIB dan pulangnya jam 15.30 WIB,” kata dia.

Terkait adanya oknum PNS yang melanggar surat edaran, pihak BKD memberikan wewenang kepada masing-masing Kepala SKPD di tempat PNS bekerja.

“Itu wewenang masing-masing pimpinan mereka. Namun saksinya bersifat pembinaan, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis,”ujar Darno Adriano.

Sementara Itu Sekda OKI Husin Asnawi, menegaskan, bahwa PNS harus tetap masuk kerja sesuai jam yang telah ditentukan.

"Ini akan menjadi evaluasi kita, bulan puasa tidak boleh menjadi alasan untuk bermalas-malasan, jam kerja sudah dikurangi seharusnya Pegawai bisa menggunakan waktu diluar jam kerja untuk berbelanja dan sebagainya, saya minta kepada seluruh kepala SKPD melakukan tindakan untuk meningkatkan disiplin bawahannya masing-masing," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)