Perkosa Istri Tahanan Korupsi, Mantan Kepala Keamanan Lapas Disidang

Senin, 07 Juli 2014 - 19:45 WIB
Perkosa Istri Tahanan Korupsi, Mantan Kepala Keamanan Lapas Disidang
Perkosa Istri Tahanan Korupsi, Mantan Kepala Keamanan Lapas Disidang
A A A
BANDUNG - - Mantan Kepala Keamanan Lapas Paledang Bogor, Herman Yanto Simarmata (37) terancam hukuman 12 tahun penjara. Herman didakwa telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan S, istri A terpidana kasus korupsi yang ditahan di Lapas Paledang.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus ini yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang dipimpin oleh Wasdi Permana SH, sedangkan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) adalah Ahmad Nurhiyat SH.

Dalam surat dakwaan jaksa terungkap, pemerkosaan dan pencabulan ini terjadi sebanyak tujuh kali di sejumlah hotel di Bogor dan Bandung. Sebelum melakukan aksinya, terdakwa mengancam korban dengan menyebutkan jika tidak mau melayani nafsu bejat terdakwa, maka suami korban yang tengah ditahan di Lapas Paledang akan celaka.

"Dalam dakwaan jaksa, terdakwa juga mengancam agar korban mengikuti perintahnya dan jangan mengatakan kepada siapapun bahwa terdakwa telah menodai korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Wasdi Permana usai persidangan, Senin (7/7).

Aksi yang dilakukan pria yang seharusnya menjaga tahanan ini dilakukan dalam kurun setahun lebih atau Desember 2012-Februari 2013. Korban mengaku ketakutan setiap kali diancam oleh terdakwa.

Tak hanya memerkosa dan mencabuli, terdakwa juga diketahui meminta kepada korban untuk dibelikan sejumlah barang. Di antaranya, sepatu, sandal, dua buah cincin emas, dan dua unit ponsel. Total semua barang itu mencapai Rp70 juta.

Dari hasil tes psikologi oleh Biro SDM Polda Jabar diketahui akibat pemerkosaan dan pencabulan ini korban mengalami depresi dan goncangan jiwa. Sehari-hari S adalah ibu rumah tangga, sedangkan A suaminya adalah kontraktor yang tersangkut kasus korupsi pembangunan jalan di Bogor.

Pada kasus ini, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 285 KUHPidana dan dakwaan subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Jika terbukti bersalah, terdakwa Herman yang biasa menjaga tahanan, nanti akan dijaga di dalam tahanan oleh petugas keamanan.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6344 seconds (0.1#10.140)