Perkosa Istri Tahanan Korupsi, Mantan Kepala Keamanan Lapas Disidang

Senin, 07 Juli 2014 - 19:45 WIB
Perkosa Istri Tahanan...
Perkosa Istri Tahanan Korupsi, Mantan Kepala Keamanan Lapas Disidang
A A A
BANDUNG - - Mantan Kepala Keamanan Lapas Paledang Bogor, Herman Yanto Simarmata (37) terancam hukuman 12 tahun penjara. Herman didakwa telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan S, istri A terpidana kasus korupsi yang ditahan di Lapas Paledang.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus ini yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang dipimpin oleh Wasdi Permana SH, sedangkan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) adalah Ahmad Nurhiyat SH.

Dalam surat dakwaan jaksa terungkap, pemerkosaan dan pencabulan ini terjadi sebanyak tujuh kali di sejumlah hotel di Bogor dan Bandung. Sebelum melakukan aksinya, terdakwa mengancam korban dengan menyebutkan jika tidak mau melayani nafsu bejat terdakwa, maka suami korban yang tengah ditahan di Lapas Paledang akan celaka.

"Dalam dakwaan jaksa, terdakwa juga mengancam agar korban mengikuti perintahnya dan jangan mengatakan kepada siapapun bahwa terdakwa telah menodai korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Wasdi Permana usai persidangan, Senin (7/7).

Aksi yang dilakukan pria yang seharusnya menjaga tahanan ini dilakukan dalam kurun setahun lebih atau Desember 2012-Februari 2013. Korban mengaku ketakutan setiap kali diancam oleh terdakwa.

Tak hanya memerkosa dan mencabuli, terdakwa juga diketahui meminta kepada korban untuk dibelikan sejumlah barang. Di antaranya, sepatu, sandal, dua buah cincin emas, dan dua unit ponsel. Total semua barang itu mencapai Rp70 juta.

Dari hasil tes psikologi oleh Biro SDM Polda Jabar diketahui akibat pemerkosaan dan pencabulan ini korban mengalami depresi dan goncangan jiwa. Sehari-hari S adalah ibu rumah tangga, sedangkan A suaminya adalah kontraktor yang tersangkut kasus korupsi pembangunan jalan di Bogor.

Pada kasus ini, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 285 KUHPidana dan dakwaan subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Jika terbukti bersalah, terdakwa Herman yang biasa menjaga tahanan, nanti akan dijaga di dalam tahanan oleh petugas keamanan.
(ilo)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
2 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
4 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
4 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
4 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved