Kecanduan Balap Liar, Empat Pemuda Curi Motor

Minggu, 06 Juli 2014 - 17:28 WIB
Kecanduan Balap Liar,...
Kecanduan Balap Liar, Empat Pemuda Curi Motor
A A A
SEMARANG - Hobi balap liar membuat empat pemuda ini nekat melakukan aksi pencurian. Mereka mencuri sepeda motor untuk kemudian dipreteli dan dimodifikasi agar bisa digunakan balap liar di jalanan Kota Semarang.

Keempat pelaku yakni Deni Novianto (22), Saridin (18), FS (17), dan Zahrul Dwi Fahrudi (19). Dalam aksi tersebut, Deni bertugas untuk memetik motor, sementara ketiga pelaku lain bertugas memodifikasi motor hasil curiannya itu.

Dalam aksi terakhirnya, Deni berhasil membawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri di kawasan Karangayu, Semarang. Pencurian tersebut ia lakukan pada 29 Mei lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Kenconowungu, Karangayu, Semarang Barat.

"Saya kepincut motor tetangga itu karena bagus dan sudah dimodifikasi. Saya ambil motornya di dalam rumah saat pintu rumah tidak dikunci," kata Deni saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Minggu (6/7/2014).

Deni kemudian membawa motor itu ke bengkel milik rekannya, Saridin. Di bengkel itulah, Deni, Saridin, dan dua orang pelaku lainnya mempreteli bagian-bagian motor tersebut dan memasangnya di motor masing-masing. "Motornya tidak dijual, hanya dipreteli dan dipakai sendiri untuk menambah modifikasi motor masing-masing agar kencang saat digunakan untuk trek-trekan (balap liar),” imbuh Deni

Sementara itu, Saridin yang masih duduk di kelas 3 SLTA membantah terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dirinya berkilah tidak mengetahui motor yang dibawa oleh Deni tersebut adalah motor hasil curian. "Saya hanya dimintai tolong oleh dia untuk membongkar motor itu kemudian memasangnya ke motor lainnya," kilahnya.

Kapolsek Semarang Barat AKP Fadli mengatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan secara bertahap. Pertama, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap bengkel milik Saridin di daerah Ngaliyan, yang disinyalir sering digunakan untuk membongkar motor hasil curian. "Dari sana, kami menemukan pelat nomor motor korban yang dilaporkan hilang. Setelah kami interogasi, dirinya mengaku jika motor itu titipan dari Deni," ujarnya.

Setelah itu, polisi terus bergerak melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Tak lama, dua tersangka yang bertugas sebagai mekanik yakni FS dan Zahrul ikut pula ditangkap. "Sementara tersangka utama yakni Deni ini kami tangkap baru kemarin malam. Kami menangkapnya saat dirinya berada di rumah saudaranya di kawasan BSB Kota Semarang," imbuhnya.

Saat penangkapan itu, lanjut Fadli, tersangka Deni berusaha kabur dari pintu belakang rumah menuju ke hutan. Karena itu, pihaknya terpaksa melumpuhkan Deni dengan timah panas. "Selain itu, ternyata dari pemeriksaan kami Deni ini merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Tercatat dirinya sudah lima kali masuk penjara atas kasus yang sama," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan hasil kejahatannya itu, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8506 seconds (0.1#10.140)