Siswi SMK Buang Bayinya di Samping Kandang Ayam
Minggu, 06 Juli 2014 - 14:43 WIB
Siswi SMK Buang Bayinya di Samping Kandang Ayam
A
A
A
MALANG - Seorang siswi SMK di Kepanjen, Kabupaten Malang, tega membuang bayinya di dekat kandang ayam. Beruntung, bayi perempuan itu terselamatkan berkat bantuan tetangga yang segera menemukan bayi itu setelah mencari sumber suara tangis bayi.
Kapolsek Sumberpucung AKP Budi Harianto menjelaskan, ibu bayi ini melahirkan di kamar mandi rumahnya di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Sabtu kemarin. Saat ini, perempuan berusia 17 tahun berinisial RN masih dirawat di Puskesmas Sumberpucung, sementara bayinya dirawat di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang.
Polisi masih belum bisa memintai keterangan RN karena kondisinya masih lemah. "Perkara akan kami limpahkan ke UPPA Polres Malang," kata AKP Budi Harianto.
Polisi akan memeriksa RN dengan dasar Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 77 huruf (b) berisi tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial. Sanksi pidananya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, polisi juga akan mencari pria yang telah menghamili RN untuk diperiksa.
Kapolsek Sumberpucung AKP Budi Harianto menjelaskan, ibu bayi ini melahirkan di kamar mandi rumahnya di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Sabtu kemarin. Saat ini, perempuan berusia 17 tahun berinisial RN masih dirawat di Puskesmas Sumberpucung, sementara bayinya dirawat di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang.
Polisi masih belum bisa memintai keterangan RN karena kondisinya masih lemah. "Perkara akan kami limpahkan ke UPPA Polres Malang," kata AKP Budi Harianto.
Polisi akan memeriksa RN dengan dasar Pasal 77 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 77 huruf (b) berisi tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial. Sanksi pidananya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, polisi juga akan mencari pria yang telah menghamili RN untuk diperiksa.
(zik)