Transaksi BBM Ilegal, Tiga ABK Ditangkap

Jum'at, 04 Juli 2014 - 20:48 WIB
Transaksi BBM Ilegal,...
Transaksi BBM Ilegal, Tiga ABK Ditangkap
A A A
SURABAYA - Tiga anak buah kapal (ABK) ditangkap Tim Lidik Ditpolair Polda Jatim di Perairan Sapeken, Sumenep, Jawa Timur. Mereka ditangkap karena melakukan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, ilegal. Tiga ABK yang mengendarai kapal tanpa nama itu berinisial EY, AN, dan MY.

Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bid Humas Polda Jatim AKBP Azizah Hani mengatakan, selain tiga ABK itu, Ditpolair Polda Jatim juga mengamankan nakhoda kapal bernama Lilak (51), warga Mandar Raya, Kelurahan Pangerungan Besar, Sumenep.

"Lilak merupakan nakhoda perahu motor tanpa nama yang digunakan sebagai pengangkut solar ilegal," kata Azizah di Mako Ditpolair Polda Jatim, Jumat (4/7/2014).

Kasus transaksi BBM ilegal ini terungkap pada 18 Juni sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat itu, Lilak sudah turun ke darat. "Sedangkan yang masih tinggal di atas perahu, hanya tiga ABK-nya saja."

Polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, Lilak mengaku tidak tahu soal solar ilegal tersebut. Lilak mengaku hanya bertugas mengambil. Dan, oleh pembeli solar tersebut dihargai Rp6 ribu per liter. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan satu unit perahu motor tanpa nama, 10 ton BBM jenis solar, 12 unit profil tank masing-masing sebesar 1 ton, serta 5 buah drum berisi solar masing 200 liter.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 53 huruf (b), (c), dan (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)