Langgar Perda, Puluhan Bangunan di Bogor Akan Dibongkar

Rabu, 02 Juli 2014 - 14:59 WIB
Langgar Perda, Puluhan...
Langgar Perda, Puluhan Bangunan di Bogor Akan Dibongkar
A A A
BOGOR - Sebanyak 20 bangunan liar di Bogor terancam dibongkar. Pasalnya, puluhan bangunan itu tak memiliki IMB dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, dalam tiga bulan kedepan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap bangunan yang dinilai menyalahi aturan itu.

"Hingga saat ini dari data yang kita peroleh dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, sedkitnya ada 20 bangunan yang masuk dalam pengawasan dan terancam dibongkar," katanya disela-sela penyegelan terhadap salah satu bangunan ilegal di Jalan Raden Syarief Bustaman, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (2/7/2014).

Lebih lanjut eko menjelaskan, 16 bangunan di antaranya telah diverifikasi. "Yang sudah diverifikasi dalam waktu dekat akan kita bongkar, karena sudah jelas-jelas banyak aturan yang dilanggar dan tak memiliki IMB," tandasnya.

Terkait satu bangunan ruko yang disegel, di Jalan Raden Syarif Bustaman, pihaknya sengaja hanya menyegel dan menegur hingga pihak pengelola melengkapi dokumen bangunan.

"Saya heran, kenapa dokumen belum keluar, tapi pemilik sudah melakukan pembangunan," katanya.

Ia menjelaskan, bangunan yang dalam proses penyelesaian itu, dilarang melanjutkan pembangunan setelah izin keluar.

"Sesuai aturan kita kasih tenggat waktu 18 hari, bila dia (pemilik) tidak dapat melengkapi dokumen, terpaksa kami ratakan (bongkar paksa)," tegasnya.

Sementara itu, Faruk (42), pemilik bangunan geram ketika puluhan petugas Satpol PP dan satu eksavator disiapkan untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran. Ia mengklaim, telah memiliki surat rekomendasi pembangunan dan tinggal menunggu IMB dari instansi terkait.

"Saya sudah punya surat rekomendasi, tinggal menunggu dikeluarkannya IMB dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)," katanya.

Dihadapan petugas Satpol PP, ia memaparkan alasan berani membangun lantaran sudah melengkapi persyaratan untuk dikeluarkannya IMB.

"Seperti luas bangunan 400 meter dengan luas lahan 600 meter tersebut akan dibuat empat buah Rumah Toko (Ruko) yang terdiri dari dua lantai," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemohon IMB Belum Selesaikan...
Pemohon IMB Belum Selesaikan SKRD, Rp2 Miliar Retribusi Tertahan
Dishub Siap Periksa...
Dishub Siap Periksa Sempadan Jalan Perusahaan di Lamone
Distaru Makassar Akui...
Distaru Makassar Akui Bangunan Permanen di Boulevard Belum Miliki IMB
Duh! 1.011 Rumah di...
Duh! 1.011 Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Miliki IMB
Pendapatan Anjlok, Nelayan...
Pendapatan Anjlok, Nelayan Muara ANgke Keluhkan Proyek Pembangunan Gudang
Anies Serahkan IMB Gereja...
Anies Serahkan IMB Gereja Katolik Kalvari Cipayung
Berita Terkini
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
7 menit yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
7 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
9 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
9 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
9 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
9 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved