Langgar Perda, Puluhan Bangunan di Bogor Akan Dibongkar

Rabu, 02 Juli 2014 - 14:59 WIB
Langgar Perda, Puluhan...
Langgar Perda, Puluhan Bangunan di Bogor Akan Dibongkar
A A A
BOGOR - Sebanyak 20 bangunan liar di Bogor terancam dibongkar. Pasalnya, puluhan bangunan itu tak memiliki IMB dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan, dalam tiga bulan kedepan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap bangunan yang dinilai menyalahi aturan itu.

"Hingga saat ini dari data yang kita peroleh dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, sedkitnya ada 20 bangunan yang masuk dalam pengawasan dan terancam dibongkar," katanya disela-sela penyegelan terhadap salah satu bangunan ilegal di Jalan Raden Syarief Bustaman, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (2/7/2014).

Lebih lanjut eko menjelaskan, 16 bangunan di antaranya telah diverifikasi. "Yang sudah diverifikasi dalam waktu dekat akan kita bongkar, karena sudah jelas-jelas banyak aturan yang dilanggar dan tak memiliki IMB," tandasnya.

Terkait satu bangunan ruko yang disegel, di Jalan Raden Syarif Bustaman, pihaknya sengaja hanya menyegel dan menegur hingga pihak pengelola melengkapi dokumen bangunan.

"Saya heran, kenapa dokumen belum keluar, tapi pemilik sudah melakukan pembangunan," katanya.

Ia menjelaskan, bangunan yang dalam proses penyelesaian itu, dilarang melanjutkan pembangunan setelah izin keluar.

"Sesuai aturan kita kasih tenggat waktu 18 hari, bila dia (pemilik) tidak dapat melengkapi dokumen, terpaksa kami ratakan (bongkar paksa)," tegasnya.

Sementara itu, Faruk (42), pemilik bangunan geram ketika puluhan petugas Satpol PP dan satu eksavator disiapkan untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran. Ia mengklaim, telah memiliki surat rekomendasi pembangunan dan tinggal menunggu IMB dari instansi terkait.

"Saya sudah punya surat rekomendasi, tinggal menunggu dikeluarkannya IMB dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)," katanya.

Dihadapan petugas Satpol PP, ia memaparkan alasan berani membangun lantaran sudah melengkapi persyaratan untuk dikeluarkannya IMB.

"Seperti luas bangunan 400 meter dengan luas lahan 600 meter tersebut akan dibuat empat buah Rumah Toko (Ruko) yang terdiri dari dua lantai," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Pemohon IMB Belum Selesaikan...
Pemohon IMB Belum Selesaikan SKRD, Rp2 Miliar Retribusi Tertahan
Dishub Siap Periksa...
Dishub Siap Periksa Sempadan Jalan Perusahaan di Lamone
Distaru Makassar Akui...
Distaru Makassar Akui Bangunan Permanen di Boulevard Belum Miliki IMB
Duh! 1.011 Rumah di...
Duh! 1.011 Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Miliki IMB
Pendapatan Anjlok, Nelayan...
Pendapatan Anjlok, Nelayan Muara ANgke Keluhkan Proyek Pembangunan Gudang
Anies Serahkan IMB Gereja...
Anies Serahkan IMB Gereja Katolik Kalvari Cipayung
Berita Terkini
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
38 menit yang lalu
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
1 jam yang lalu
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
11 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
12 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
12 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
18 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved