Jam Buka Minimarket di Surabaya Bakal Dibatasi

Minggu, 29 Juni 2014 - 18:32 WIB
Jam Buka Minimarket...
Jam Buka Minimarket di Surabaya Bakal Dibatasi
A A A
SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toko Modern DPRD Surabaya akan memasukkan pasal yang berkaitan dengan jam buka toko modern. Jika selama ini ada sejumlah toko modern seperti minimarket yang jam operasionalnya hingga 24 jam, nantinya akan dibatasi menjadi hingga pukul 24.00 WIB.

Ketua Pansus Raperda Toko Modern Eddy Rusianto mengatakan, ketentuan jam operasional ini didasari adanya banyak kasus kejahatan yang berkaitan dengan jam operasional minimarket tersebut. Ini dikarenakan belakangan sebagian besar minimarket beroperasi selama 24 jam nonstop. Akhirnya, banyak minimarket jadi sasaran perampokan.

Pihaknya ingin menghindari atau paling tidak meminimalisir potensi kejahatan itu. Selama ini, kasus-kasus perampokan yang menimpa minimarket, bisa dipastikan menimpa minimarket yang buka 24 jam penuh. "Apalagi seringkali peristiwa kejahatan ini dilakukan pada tengah malam di saat situasi kota sepi. Atas dasar itu, pansus memutuskan jam operasional hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB," ujarnya, Minggu (29/6/2014)

Selain masalah perizinan minimarket yang masih akan terus ditata, kata dia, nantinya jam operasional minimarket juga akan diatur sedemikian rupa. Harapannya, agar pendirian minimarket itu tetap bisa berjalan dan menguntungkan masyarakat. Di sisi lain, sampai saat ini dari sekitar 400 lebih minimarket yang belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Dengan Raperda Toko Modern ini, DPRD Kota Surabaya menilai harus sesegera mungkin dituntaskan. Pasalnya, keberadaan minimarket sudah menjamur ke mana-mana. Baik di perkampungan maupun perumahan.

"Yang juga penting dalam raperda ini adalah, minimarket tidak boleh berdekatan dengan dekat pasar tradisional," kata anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya ini.

Dia menambahkan, setelah raperda ini disahkan, gerai minimarket yang telanjur berdiri berdekatan dekat toko kelontong warga di pemukiman atau pasar tradisional harus segera direlokasi. Pihaknya memberi kesempatan selama kurun waktu 2,5 tahun untuk relokasi. Waktu sampai 2,5 tahun itu dinilai cukup bagi pengusaha minimarket untuk mencapai BEP (break event point) alias balik modal. Pihaknya juga memberi tenggat waktu enam bulan sejak raperda ini disahkan, untuk mengurus IUTM di tempat baru.

"Raperda ini juga akan mengatur jam buka toko modern atau minimarket supaya tak sama dengan pasar tradisional atau toko kelontong warga. Jenis barang yang dijual toko modern juga tak boleh keluar dari aturan. Misalnya, minimarket menjual minuman keras," kata politisi asal Partai Gerindra ini.

Ketua DPRD Kota Surabaya, M Machmud mengatakan, Raperda Toko Modern ini merupakan raperda inisiatif dewan. Dewan menilai raperda itu mendesak karena toko modern semakin banyak. Di sisi lain, banyaknya toko modern ini dikhawatirkan akan melemahkan usaha-usaha kecil yang dibangun warga seperti toko kelontong dan warung-warung.

"Setelah perda nanti diberlakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa minta pengusaha memindahkan usahanya ke wilayah lain di Surabaya. Ini akan mudah dilakukan selagi persilnya sewa. Jika menolak pindah, maka pemkot berwenang tidak memperpanjang IUTM," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan DPRD Kota Surabaya terkait dengan masalah raperda ini. Nantinya, jika raperda disahkan, pemkot akan mengikuti apa yang diinginkan dewan dan pemilik minimarket itu sendiri. Dengan demikian, berbagai permasalahan yang menyangkut masalah itu bisa diselesaikan dengan baik. "Yang penting ada koordinasi yang baik antara pemkot, DPRD Kota Surabaya, dan pemilik minimarket itu sendiri," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)