Jadi Tempat Prostitusi, Warga Minta Pasar Sukorejo Ditutup
A
A
A
BOJONEGORO - Warga Desa Sukorejo, Kecamatan, Kabupaten Bojonegoro meminta agar Pasar Sukorejo segera ditutup. Sebab, pasar tersebut dinilai telah beralih fungsi menjadi tempat prostitusi.
Permintaan warga tersebut disampaikan dalam musyawarah yang dilakukan di Balai Desa Sukorejo bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Warga meminta agar penutupan Pasar Sukorejo itu dilakukan menjelang bulan Ramadan.
Pasar Sukorejo yang berada di dekat lapangan Desa Sukorejo semula dibangun oleh Pemkab Bojonegoro untuk menggairahkan perekonomian di daerah tersebut. Namun, dalam perkembangannya pasar itu malah sepi.
Para pedagang enggan menempati sejumlah lapak dan kios yang berada di pasar tersebut. Belakangan Pasar Sukorejo yang sepi itu digunakan untuk prostitusi.
Menurut Juhari, 38, salah satu pengurus remaja masjid Al Muhlisin Sukorejo, penutupan Pasar Sukorejo itu mendesak dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan. Sebab, kata dia, kalau dibiarkan terus Pasar Sukorejo itu bisa beralih menjadi tempat lokalisasi ilegal.
“Desa Sukorejo selama ini dikenal sebagai kampung santri. Jangan sampai karena beberapa orang pendatang itu merusak citra desa. Kalau belum juga ditutup maka kemungkinan kami akan menggerakkan massa untuk menutup pasar tersebut," ujarnya Jumat (27/6)
Sebelumnya, lanjut dia, pasar di Desa Sukorejo yang dikelola oleh PD Pasar itu oleh warga sudah hampir dibakar. Kondisi pasar yang beralih fungsi sebagai tempat prostitusi terselubung itu dinilai telah mengganggu kenyamanan warga desa setempat. "Ini jelas mengganggu ketertiban warga sekitar," tambah Muhammad Kuzaeni, warga Desa Sukorejo lainnya.
Sementara Kepala Desa Sukorejo, Budi Suprayitno mengatakan, tanah yang ditempati pasar tersebut statusnya merupakan tanah kas desa (TKD) sehingga seharusnya pasar tersebut dikelola oleh pihak desa. Pengaliuhfungsian pasar menjadi tempat prostitusi itu sudah berlangsung lama.
"Pihak desa sudah beberapa kali berkirim surat kepada pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban namun belum ada tanggapan," ungkapnya.
Sehingga dari hasil pertemuan ini diharapkan pihak desa bisa mengelola kembali pasar tersebut sebagai pasar desa. Selama pengelolaaan pasar tersebut masih dikelola oleh PD Pasar maka pihak desa tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan.
Fakta yang ada kepemilikan pasar seluas 5.000 meter persegi itu sesuai dengan buku-buku C maupun petok D masih ganjaran petinggi. Pasar tersebut sudah dikelola oleh PD Pasar sekitar 30 tahun dan beralih fungsi menjadi tempat prostitusi terselubung baru sekitar setahun kemarin.
Permintaan warga tersebut disampaikan dalam musyawarah yang dilakukan di Balai Desa Sukorejo bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Warga meminta agar penutupan Pasar Sukorejo itu dilakukan menjelang bulan Ramadan.
Pasar Sukorejo yang berada di dekat lapangan Desa Sukorejo semula dibangun oleh Pemkab Bojonegoro untuk menggairahkan perekonomian di daerah tersebut. Namun, dalam perkembangannya pasar itu malah sepi.
Para pedagang enggan menempati sejumlah lapak dan kios yang berada di pasar tersebut. Belakangan Pasar Sukorejo yang sepi itu digunakan untuk prostitusi.
Menurut Juhari, 38, salah satu pengurus remaja masjid Al Muhlisin Sukorejo, penutupan Pasar Sukorejo itu mendesak dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan. Sebab, kata dia, kalau dibiarkan terus Pasar Sukorejo itu bisa beralih menjadi tempat lokalisasi ilegal.
“Desa Sukorejo selama ini dikenal sebagai kampung santri. Jangan sampai karena beberapa orang pendatang itu merusak citra desa. Kalau belum juga ditutup maka kemungkinan kami akan menggerakkan massa untuk menutup pasar tersebut," ujarnya Jumat (27/6)
Sebelumnya, lanjut dia, pasar di Desa Sukorejo yang dikelola oleh PD Pasar itu oleh warga sudah hampir dibakar. Kondisi pasar yang beralih fungsi sebagai tempat prostitusi terselubung itu dinilai telah mengganggu kenyamanan warga desa setempat. "Ini jelas mengganggu ketertiban warga sekitar," tambah Muhammad Kuzaeni, warga Desa Sukorejo lainnya.
Sementara Kepala Desa Sukorejo, Budi Suprayitno mengatakan, tanah yang ditempati pasar tersebut statusnya merupakan tanah kas desa (TKD) sehingga seharusnya pasar tersebut dikelola oleh pihak desa. Pengaliuhfungsian pasar menjadi tempat prostitusi itu sudah berlangsung lama.
"Pihak desa sudah beberapa kali berkirim surat kepada pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban namun belum ada tanggapan," ungkapnya.
Sehingga dari hasil pertemuan ini diharapkan pihak desa bisa mengelola kembali pasar tersebut sebagai pasar desa. Selama pengelolaaan pasar tersebut masih dikelola oleh PD Pasar maka pihak desa tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan.
Fakta yang ada kepemilikan pasar seluas 5.000 meter persegi itu sesuai dengan buku-buku C maupun petok D masih ganjaran petinggi. Pasar tersebut sudah dikelola oleh PD Pasar sekitar 30 tahun dan beralih fungsi menjadi tempat prostitusi terselubung baru sekitar setahun kemarin.
(ilo)