Polda Jatim Ringkus Dua Mucikari
A
A
A
SURABAYA - Unit III Asusila Subdit IV Ranakta Ditreskrimum Polda Jatim meringkus dua mucikari yang menjual gadis kepada lelaki hidung belang. Dua mucikari tersebut adalah NF alias Mami Vhea (22) dan AT (17).
Dua mucikari warga Surabaya itu mengendalikan sekitar 40 wanita panggilan, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP R Bambang TB mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah AT. Saat itu, AT hendak melacurkan seorang gadis di salah satu hotel di Surabaya.
"Polisi berhasil menangkap AT yang saat itu melakukan transaksi menjual gadis yang masih pelajar," kata Bambang di Mapolda Jatim, Rabu (25/6/2014).
Dari penangkapan AT inilah kemudian polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya diketahui ada pelaku lain, yakni Mami Vhea. Polisi pun langsung melakukan penangkapan kepada perempuan yang berstatus janda itu. Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan keterangan bahwa wanita panggilan yang mereka sediakan berusia antara 15-17 tahun, ada juga yang berstatus mahasiswa.
Kedua tersangka mengaku menjalani bisnis tersebut sejak tiga bulan yang lalu. "Kami masih melakukan pendalaman atas penangkapan ini," kata Bambang.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp2,7 juta, bill hotel, fotokopi ijazah SD atas nama korban VSI. Sementara, barang bukti yang disita dari tersangka Vhea antara lain uang Rp2.650.000, bill hotel, HP, celana dalam cokelat, dan fotokopi ijazah SD atas nama korban MNS.
Dua mucikari warga Surabaya itu mengendalikan sekitar 40 wanita panggilan, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP R Bambang TB mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah AT. Saat itu, AT hendak melacurkan seorang gadis di salah satu hotel di Surabaya.
"Polisi berhasil menangkap AT yang saat itu melakukan transaksi menjual gadis yang masih pelajar," kata Bambang di Mapolda Jatim, Rabu (25/6/2014).
Dari penangkapan AT inilah kemudian polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya diketahui ada pelaku lain, yakni Mami Vhea. Polisi pun langsung melakukan penangkapan kepada perempuan yang berstatus janda itu. Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapatkan keterangan bahwa wanita panggilan yang mereka sediakan berusia antara 15-17 tahun, ada juga yang berstatus mahasiswa.
Kedua tersangka mengaku menjalani bisnis tersebut sejak tiga bulan yang lalu. "Kami masih melakukan pendalaman atas penangkapan ini," kata Bambang.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp2,7 juta, bill hotel, fotokopi ijazah SD atas nama korban VSI. Sementara, barang bukti yang disita dari tersangka Vhea antara lain uang Rp2.650.000, bill hotel, HP, celana dalam cokelat, dan fotokopi ijazah SD atas nama korban MNS.
(zik)