Polisi Bekukan Rekening Tiga Petinggi Cipaganti
A
A
A
BANDUNG - Selain melakukan penahanan terhadap ketiga petinggi Koperasi Cipaganti, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
"Kita juga sudah membekukan rekening pribadi ketiganya. Tapi rekening koperasi tidak," jelas Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Sayyidal Mursalin di Mapolda Jabar, Rabu (25/6/2014).
Disinggung soal pembekuan aset tiga tersangka dan koperasi, Sayyidal mengatakan hal itu bukan menjadi kewenangan pihak kepolisian. Sebab, hal itu diputuskan ‎oleh Peradilan Niaga. Menurutnya, pihak kepolisian hanya berkepentingan dalam proses penyelidikan pidana, dalam hal ini adalah penipuan dan penggelapan di Koperasi Cipaganti yang dilakukan oleh tiga tersangka yang kini ditahan yakni AS (52) dan istrinya YTS (44), serta DSR (61).
"Kita hanya berbicara mengenai koperasinya. Kita akan usut aliran dananya ke mana saja. Perlu diingat, koperasi ini kan sudah macet sebelum ini berjalan (penyelidikan). Dan, Dinas Koperasi juga sudah menghentikannya," terangnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bahkan jika nantinya pengurus PKPU membutuhkan keterangan ketiga tersangka, pihaknya akan melakukan pengawalan untuk mengantarnya. "Kita juga koordinasi dengan Mabes Polri karena dari data yang ada korban bukan hanya dari Bandung, tapi ada dari Surabaya, Jakarta, Semarang, dan beberapa daerah lainnya," katanya.
"Kita juga sudah membekukan rekening pribadi ketiganya. Tapi rekening koperasi tidak," jelas Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Sayyidal Mursalin di Mapolda Jabar, Rabu (25/6/2014).
Disinggung soal pembekuan aset tiga tersangka dan koperasi, Sayyidal mengatakan hal itu bukan menjadi kewenangan pihak kepolisian. Sebab, hal itu diputuskan ‎oleh Peradilan Niaga. Menurutnya, pihak kepolisian hanya berkepentingan dalam proses penyelidikan pidana, dalam hal ini adalah penipuan dan penggelapan di Koperasi Cipaganti yang dilakukan oleh tiga tersangka yang kini ditahan yakni AS (52) dan istrinya YTS (44), serta DSR (61).
"Kita hanya berbicara mengenai koperasinya. Kita akan usut aliran dananya ke mana saja. Perlu diingat, koperasi ini kan sudah macet sebelum ini berjalan (penyelidikan). Dan, Dinas Koperasi juga sudah menghentikannya," terangnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Bahkan jika nantinya pengurus PKPU membutuhkan keterangan ketiga tersangka, pihaknya akan melakukan pengawalan untuk mengantarnya. "Kita juga koordinasi dengan Mabes Polri karena dari data yang ada korban bukan hanya dari Bandung, tapi ada dari Surabaya, Jakarta, Semarang, dan beberapa daerah lainnya," katanya.
(zik)