Ditinggal Istri Berlibur, PNS Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar

Rabu, 25 Juni 2014 - 19:36 WIB
Ditinggal Istri Berlibur,...
Ditinggal Istri Berlibur, PNS Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar
A A A
SERANG - Warga Perumahan Taman Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten digegerkan dengan sesosok mayat Muchamad Fadli (45) yang ditemukan terduduk dalam rumahnya di Blok I 11 Nomor 3, Rabu (25/6/2014).

Muchamad Fadli (45) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Perlengkapan Provinsi Banten, Fadli baru seminggu ditinggal istrinya dan kedua anaknya untuk berlibur ke daerah Tangerang.

Ida (30) tetangga korban yang sering membantu membersihkan rumah korban menemukan Fadli dalam keadaan membusuk terkunci di dalam kamar.

Korban diduga meninggal sudah beberapa hari lalu. Sebelumnya Ida mencium bau tak sedap dari dalam rumah, lalu dia mencari sumber bau tersebut.

Karena penasaran lantas Ida mengecek ke dalam rumah dengan mengintip dari balik jendela kamar korban, dan dia kaget melihat tubuh korban sudah kaku dan sudah mengeluarkan bau tak sedap.

"Saya curiga mas, bapak Fadli pertama kali saya liat posisinya terduduk di dalam kamar depan dengan menyandar ke dinding depan," katanya.

Sementara itu menurut tetangga korban lain Hasim, mengungkapkan bahwa dirinya sudah mencium bau tak sedap. "Semalam pas nonton bola sudah tercium bau bangkai menyengat. Kita kira bangkai kucing," ungkapnya.

Sementara itu, Yan Cikal, tetangga dan juga sebagai saudara korban mengaku terakhir kali bertemu dua minggu yang lalu di kantornya. "Saya ketemu terakhir sama dia itu di kantornya, masih sehat sehat aja," timpalnya.

Cikal menceritakan bahwa Fadli merupakan sosok yang mudah bergaul dengan siapa saja, saya kaget mendengar kabar Fadli meninggal. "Saya denger kabar Fadli meninggal, kaget ga percaya," katanya.

Mendapatkan korban sudah tidak bernyawa kemudian tetangga melaporkan penemuan tersebut ke pihak kepolisaan.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.24)