Polisi Nyatakan Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Cipaganti
A
A
A
BANDUNG - Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan tiga petinggi Cipaganti Group yang merugikan investor hingga Rp3,2 trilun.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Sayyidal Mursalin, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah dua hari berturut-turut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Cipaganti Group.
Selain itu pihaknya juga telah memeriksa beberapa orang saksi, pelapor, dan juga ketiga tersangka untuk membuat terang kasus penipuan dan penggelapan yang korbannya mencapai 8.738 investor.
"Untuk ketua koperasi kita masih jadikan saksi. Sementara, tiga manajemen puncak koperasinya sudah kita tahan disini," ucap Sayyidal.
Menurutnya, hingga kini belum ada indikasi ketua koperasi yang diketahui berinisial, R, terlibat dalam kasus ini.
Pasalnya R baru saja diangkat menjadi ketua setelah menggantikan AS yang kini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
"Tapi apabila memang ada yang menjurus itu bisa saja terjadi (menjadi tersangka)," tuturnya.
Sayyidal menjelaskan, koperasi tersebut telah berdiri sejak tahun 2002 silam. Dalam struktur organisasi AS ditunjuk sebagai ketua koperasi hingga tahun 2007. Selanjutnya, tahun 2007, AS beralih menjadi pengawas koperasi.
Setelah AS beralih menjadi pengawas, R, dipercaya menjadi ketua. Sementara tersangka DSR yang tak lain kakak AS yang sebelumnya menjadi bendahara diangkat menjadi wakil ketua. Sedangkan YTS menggantikan posisi DSR menjadi bendahara.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Sayyidal Mursalin, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah dua hari berturut-turut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Cipaganti Group.
Selain itu pihaknya juga telah memeriksa beberapa orang saksi, pelapor, dan juga ketiga tersangka untuk membuat terang kasus penipuan dan penggelapan yang korbannya mencapai 8.738 investor.
"Untuk ketua koperasi kita masih jadikan saksi. Sementara, tiga manajemen puncak koperasinya sudah kita tahan disini," ucap Sayyidal.
Menurutnya, hingga kini belum ada indikasi ketua koperasi yang diketahui berinisial, R, terlibat dalam kasus ini.
Pasalnya R baru saja diangkat menjadi ketua setelah menggantikan AS yang kini menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
"Tapi apabila memang ada yang menjurus itu bisa saja terjadi (menjadi tersangka)," tuturnya.
Sayyidal menjelaskan, koperasi tersebut telah berdiri sejak tahun 2002 silam. Dalam struktur organisasi AS ditunjuk sebagai ketua koperasi hingga tahun 2007. Selanjutnya, tahun 2007, AS beralih menjadi pengawas koperasi.
Setelah AS beralih menjadi pengawas, R, dipercaya menjadi ketua. Sementara tersangka DSR yang tak lain kakak AS yang sebelumnya menjadi bendahara diangkat menjadi wakil ketua. Sedangkan YTS menggantikan posisi DSR menjadi bendahara.
(sms)