Umar Patek Berpeluang Dapat Remisi Idul Fitri

Senin, 23 Juni 2014 - 20:06 WIB
Umar Patek Berpeluang...
Umar Patek Berpeluang Dapat Remisi Idul Fitri
A A A
SURABAYA - Terpidana kasus bom malam Natal 2000 dan bom Bali I pada 2002 Umar Patek berbeluang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, remisi juga akan diberikan pada 17 terpidana kasus teroris lainnya yang ada di rutan dan tahanan di Jatim.

Kabid Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Jhon Sutikno mengatakan, remisi khusus hari raya Idul Fitri ini diberikan pada narapidana yang beragama Islam.

Tentunya ada beberapa syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, sehingga tidak semua narapidana mendapatkan remisi. Untuk pemberian remisi khusus ini, pihaknya sudah meminta pada 24 lapas dan 13 rutan di wilayah Jatim untuk mengusulkan narapidana yang layak mendapat remisi Idul Fitri ini.

Tentunya, yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama tinggal di dalam rutan dan lapas. Jhon Sutikno juga menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan remisi khusus ini, narapidana harus sudah mendapatkan putusan inkracht dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

"Kami memberikan waktu hingga H-1 sebelum pemberian remisi, supaya lapas dan rutan mengusulkan siapa yang layak mendapatkan remisi," katanya, kepada wartawan, Senin (23/6/2014).

Dia menambahkan, setidaknya ada 15.323 narapidana dan tahanan di wilayah Jatim yang berpeluang mendapat remisi khusus ini, termasuk di dalamnya adalah 18 narapidana kasus teroris.

"Selama mereka berkelakuan baik, mereka kemungkinan besar mendapatkan remisi. Kecuali jika mereka setelah ini melangar aturan, tentu akan dicoret dari daftar penerima remisi," tandasnya.

Sebanyak 18 narapidana kasus teroris sebagian besar menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong. Termasuk di antaranya adalah Umar Patek yang merupakan pindahan dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta ke Lapas Porong.

"Tapi kami belum tahu berapa potongan tahanan yang akan mereka dapatkan. Sebab ini masih menunggu usulan yang masuk. Tapi, remisi diberikan maksimal dua bulan saja," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
31 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
45 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
55 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
20 Kolonel Pecah Bintang...
20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved