Umar Patek Berpeluang Dapat Remisi Idul Fitri

Senin, 23 Juni 2014 - 20:06 WIB
Umar Patek Berpeluang...
Umar Patek Berpeluang Dapat Remisi Idul Fitri
A A A
SURABAYA - Terpidana kasus bom malam Natal 2000 dan bom Bali I pada 2002 Umar Patek berbeluang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, remisi juga akan diberikan pada 17 terpidana kasus teroris lainnya yang ada di rutan dan tahanan di Jatim.

Kabid Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Jhon Sutikno mengatakan, remisi khusus hari raya Idul Fitri ini diberikan pada narapidana yang beragama Islam.

Tentunya ada beberapa syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, sehingga tidak semua narapidana mendapatkan remisi. Untuk pemberian remisi khusus ini, pihaknya sudah meminta pada 24 lapas dan 13 rutan di wilayah Jatim untuk mengusulkan narapidana yang layak mendapat remisi Idul Fitri ini.

Tentunya, yang diusulkan mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama tinggal di dalam rutan dan lapas. Jhon Sutikno juga menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan remisi khusus ini, narapidana harus sudah mendapatkan putusan inkracht dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

"Kami memberikan waktu hingga H-1 sebelum pemberian remisi, supaya lapas dan rutan mengusulkan siapa yang layak mendapatkan remisi," katanya, kepada wartawan, Senin (23/6/2014).

Dia menambahkan, setidaknya ada 15.323 narapidana dan tahanan di wilayah Jatim yang berpeluang mendapat remisi khusus ini, termasuk di dalamnya adalah 18 narapidana kasus teroris.

"Selama mereka berkelakuan baik, mereka kemungkinan besar mendapatkan remisi. Kecuali jika mereka setelah ini melangar aturan, tentu akan dicoret dari daftar penerima remisi," tandasnya.

Sebanyak 18 narapidana kasus teroris sebagian besar menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong. Termasuk di antaranya adalah Umar Patek yang merupakan pindahan dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta ke Lapas Porong.

"Tapi kami belum tahu berapa potongan tahanan yang akan mereka dapatkan. Sebab ini masih menunggu usulan yang masuk. Tapi, remisi diberikan maksimal dua bulan saja," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6405 seconds (0.1#10.140)