Warga Kampung Bugis Memiliki Bukti Baru

Rabu, 18 Juni 2014 - 00:29 WIB
Warga Kampung Bugis...
Warga Kampung Bugis Memiliki Bukti Baru
A A A
DENPASAR - Eksekusi lahan 1,12 hektare yang ditempati warga Kampung Bugis di Pulau Serangan. Denpasar, Bali, gagal. Masyarakat Kampung Bugis mengamuk, tidak terima rumahnya dihancurkan. Mereka pun mengklaim punya bukti baru.

Rizal Akbar Maya Poetra, pengacara warga Kampung Bugis mengatakan, telah memiliki bukti baru untuk menentang eksekusi. "Kami telah memiliki 10 bukti baru bahwa lahan ini adalah milik Kampung Bugis, tanah milik Hajah Siti Maisaroh bukan yang di utara kuburan, tapi di selatan kuburan," terangnya, Selasa (17/6/2014).

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa surat-surat yang dimiliki oleh Siti Maisaroh adalah palsu, bukan asli. Dan, saat ini Puri Pemecutan sudah melaporkan kepada polisi bahwa Siti Maisaroh telah memalsukan surat. "Warga ini sebenarnya ditawari oleh pihak Hajah Siti Maisaroh sekitar Rp50 juta per KK tapi mereka tidak mau. Yang jelas kami tidak mau, kalau mau berarti mereka mengakui bahwa tanah ini bukan milik mereka," jelasnya.

Salah satu warga mengatakan, lahan yang telah disengketakan merupakan pemberian hibah dari Raja Puri Pemecutan keempat. "Lahan ini dulunya adalah milik hasil pemberian Raja Puri Pemecutan dulu terhadap leluhur kami. Pada dasarnya kami juga memiliki bukti bahwa ini adalah lahan nenek moyang kami. Dulunya kami punya pipil, bukan sertifikat seperti sekarang ini," ujar laki-laki 54 tahun yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Dia menambahkan, selama ini 36 warga Kampung Bugis juga membayar pajak. "Kami juga sudah membayar pajak kepada pemerintah, sekarang kami membayar Rp50 ribu per tahun. Sebenarnya ini salah lahan, bukan lahan ini yang milik mereka tapi di selatan kuburan, bukan utara kuburan," ungkapnya, saat eksekusi berlangsung, Selasa (17/6/2014)

Sedangkan Raja Puri Pemecutan Ida Cokorda Pemecutan sebelum eksekusi mengatakan, eksekusi tetap dilakukan namun secara simbolis saja, mengingat warga membutukan tempat. Di lain waktu, dia sempat menyatakan bahwa tempat tersebut adalah hibah yang diberikan oleh keluarganya kepada warga Kampung Bugis.

"Kenapa mereka harus pergi, itu kan tanah tetua kami yang kami wakafkan bukan untuk pribadi dan saya bukan penjamin. Memangnya saya Tuhan. Kalau memang nanti saya harus tampung ya saya siap tapi kenapa harus pergi, itu kan hak mereka. Pake logika saja, mereka itu nelayan miskin, kalau mau digusur gimana, sementara di Pancasila kita katanya harus menolong sesama," ujarnya.

Sementara anak Hajah Siti Maisaroh, Siti Sapurah alias Ipunk menjelaskan bahwa lahan itu adalah milik keluarganya, warisan dari kakeknya. "Selama ini kami yang membayar pajak lahan itu, setiap kali mereka menggugat di pengadilan kami selalu menang. Kami punya bukti-bukti kuat bahwa lahan itu milik kami," jelasnya.
(zik)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
49 menit yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
6 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
7 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
9 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
10 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
11 jam yang lalu
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved