Intip dan Rekam Wanita Mandi, Mahasiswa Diringkus Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Rendi (21) mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar ditangkap anggota Polsek Panakukang karena merekam aktivitas karyawati media cetak di Makassar yang
tengah mandi di tempat kost miliknya di Jalan Bakti Satu Makassar, Sulsel.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik pelaku yang digunakan untuk merekam korban saat mandi.
Sejauh ini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan perekaman terhadap korban yang tengah mandi tanpa busana tersebut.
Tindakan pelaku ini terbongkar setelah kepergok oleh korban saat tengah melancarkan aksinya dengan merekam dirinya yang sedang mandi tanpa mengenakan busana di kamar mandi kost.
Dihadapan polisi Rendi mengaku awalnya hanya mengintip korban yang sedang mandi. Namun nafsunya memuncak setelah menyaksikan korban tanpa busana di dalam kamar mandi.
Sehingga diapun memlih merekam gambar melalui kamera telepon seluler miliknya lalu kepergok oleh korban sendiri yang sedang mandi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (ITE) atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini belum diketahui pasti motif pelaku merekam korban melalui kamera telepon seluler miliknya.
Namun kuat dugaan korban terpengaruh setelah dirinya menonton film porno di telepon seluler miliknya.
tengah mandi di tempat kost miliknya di Jalan Bakti Satu Makassar, Sulsel.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik pelaku yang digunakan untuk merekam korban saat mandi.
Sejauh ini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan perekaman terhadap korban yang tengah mandi tanpa busana tersebut.
Tindakan pelaku ini terbongkar setelah kepergok oleh korban saat tengah melancarkan aksinya dengan merekam dirinya yang sedang mandi tanpa mengenakan busana di kamar mandi kost.
Dihadapan polisi Rendi mengaku awalnya hanya mengintip korban yang sedang mandi. Namun nafsunya memuncak setelah menyaksikan korban tanpa busana di dalam kamar mandi.
Sehingga diapun memlih merekam gambar melalui kamera telepon seluler miliknya lalu kepergok oleh korban sendiri yang sedang mandi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (ITE) atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini belum diketahui pasti motif pelaku merekam korban melalui kamera telepon seluler miliknya.
Namun kuat dugaan korban terpengaruh setelah dirinya menonton film porno di telepon seluler miliknya.
(sms)