24 Polsek Singosari Amankan 24 Ton Avtur
A
A
A
MALANG - Kepolisian Sektor Singosari, Malang, menggagalkan penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis avtur (aviation turbine) yang biasanya digunakan untuk pesawat. Total avtur yang diamankan 24 ton.
Kapolsek Singosari Kompol Decky Hermansyah menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli petugas Sabhara yang melihat mobil tangki mencurigakan sedang masuk ke kawasan Randuagung, Singosari. Mobil tersebut masuk ke sebuah lahan kosong.
"Petugas kemudian koordinasi dan dibantu tim lainnya untuk menggeledah," kata Kapolsek Singosari Kompol Decky Hermansyah, kepada wartawan, Jumat (13/6/2014).
Dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan tujuh orang yang sedang melakukan pekerjaan memindahkan avtur. Tiga di antaranya AM, SLT, dan SNM, ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya menjadi saksi.
Penyelidikan kemudian didalami, hingga berhasil menangkap bos mereka yang bernama Dar. Dia merupakan pegawai outsourching Pertamina Surabaya, dan sudah pernah kirim 24 liter avtur ke Singosari pada Mei lalu. "Ini adalah pengiriman kedua," terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi sebuah mobil truk tangki 24 kilo liter, dengan nomor polisi L 8083 SK, yang berisi avtur 20 ton. Satu truk diesel berisi 21 drum minyak avtur, dua unit diesel untuk penyedot BBM, satu mobil L300 N 9116 TD berisi 11 drum avtur. Total avtur sebanyak 24 ton dari semua kendaraan tersebut.
Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf d, Pasal 55 jo, Pasal 23 UU 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Dari informasi yang dihimpun para tersangka dan saksi, barang tersebut berasal dari hasil kencing truk tangki avtur airline penerbangan Juanda. Minyak itu dijual lagi di kawasan Purwosari.
Kapolsek Singosari Kompol Decky Hermansyah menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli petugas Sabhara yang melihat mobil tangki mencurigakan sedang masuk ke kawasan Randuagung, Singosari. Mobil tersebut masuk ke sebuah lahan kosong.
"Petugas kemudian koordinasi dan dibantu tim lainnya untuk menggeledah," kata Kapolsek Singosari Kompol Decky Hermansyah, kepada wartawan, Jumat (13/6/2014).
Dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan tujuh orang yang sedang melakukan pekerjaan memindahkan avtur. Tiga di antaranya AM, SLT, dan SNM, ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya menjadi saksi.
Penyelidikan kemudian didalami, hingga berhasil menangkap bos mereka yang bernama Dar. Dia merupakan pegawai outsourching Pertamina Surabaya, dan sudah pernah kirim 24 liter avtur ke Singosari pada Mei lalu. "Ini adalah pengiriman kedua," terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi sebuah mobil truk tangki 24 kilo liter, dengan nomor polisi L 8083 SK, yang berisi avtur 20 ton. Satu truk diesel berisi 21 drum minyak avtur, dua unit diesel untuk penyedot BBM, satu mobil L300 N 9116 TD berisi 11 drum avtur. Total avtur sebanyak 24 ton dari semua kendaraan tersebut.
Ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf d, Pasal 55 jo, Pasal 23 UU 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Dari informasi yang dihimpun para tersangka dan saksi, barang tersebut berasal dari hasil kencing truk tangki avtur airline penerbangan Juanda. Minyak itu dijual lagi di kawasan Purwosari.
(san)