Pencuri Motor Gagal Menikah karena Ditangkap Polisi
A
A
A
SEMARANG - Andhika Harfianto (21), warga Kelurahan Gemah Pedurungan, gagal menikah dengan kekasihnya setelah ditangkap petugas Reskrim Polsek Semarang Selatan, awal pekan lalu. Andhika merupakan anggota komplotan pelaku pencurian sepeda motor spesialis kos-kosan di Kota Semarang.
Penangkapan Andhika tergolong cukup unik. Sebab, dirinya ditangkap saat sedang berada di kantor polisi untuk mengurus pencabutan laporan atas tuduhan membawa kabur anak di bawah umur yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
"Saat mengurus surat-surat itu, kami mencurigai sepeda motor Ninja R warna putih tanpa pelat yang ia bawa. Setelah kami tanya surat-suratnya, ia ketakutan dan mengatakan motor itu hasil pinjaman temannya," kata Kanit Reskrim Polsek Semarang Selatan AKP Hengky Prasetyo saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/6/2014).
Pernyataan Andhika tidak langsung dipercaya petugas. Apalagi, petugas melihat kontak motor tersebut terdapat bekas congkelan dan kondisinya rusak. "Kami kemudian melakukan pengecekan, ternyata belum lama ini ada seorang laki-laki melaporkan kasus pencurian sepeda motor Ninja R miliknya yang sama dengan motor yang dibawa Andhika itu. Setelah kami cocokkan nomor mesin dan nomor rangka, ternyata sama," imbuhnya.
Polisi langsung menangkap Andhika dan menjebloskannya ke sel tahanan. Setelah tertangkap, Andhika mengakui telah mencuri motor tersebut bersama dua rekannya, yakni April Sugiyono (29) dan WP (25), warga Gayamsari, Semarang. "Setelah itu kami melakukan penangkapan kepada kedua tersangka itu, April berhasil kami tangkap, sementara WP berhasil meloloskan diri," pungkasnya.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Andhika mengaku sudah 15 kali melakukan aksinya itu. Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di depan kos-kosan. "Incarannya motor yang ada di depan kos-kosan. Biasanya dini hari beraksinya sama teman-teman," ujarnya.
Sebelum beraksi, Andhika mengaku melakukan pemantauan di lokasi terlebih dahulu. Setelah dipastikan aman, dia kemudian melakukan aksinya. "Saya ambil dengan kunci letter T, biasanya hanya membutuhkan waktu 2-3 menit motor sudah bisa dibawa," imbuhnya.
Motor-motor tersebut, lanjut dia, dibawa WP untuk dijual ke penadah. Setiap satu motor, Andhika mengaku mendapat jatah Rp500 ribu. Namun belum sempat menikmati hasil curiannya, kini dia meringkuk di jeruji besi. Dirinya diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Padahal uang itu akan saya gunakan untuk menikah, rencananya awal bulan depan. Tapi karena tertangkap ini, rencana itu gagal."
Penangkapan Andhika tergolong cukup unik. Sebab, dirinya ditangkap saat sedang berada di kantor polisi untuk mengurus pencabutan laporan atas tuduhan membawa kabur anak di bawah umur yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
"Saat mengurus surat-surat itu, kami mencurigai sepeda motor Ninja R warna putih tanpa pelat yang ia bawa. Setelah kami tanya surat-suratnya, ia ketakutan dan mengatakan motor itu hasil pinjaman temannya," kata Kanit Reskrim Polsek Semarang Selatan AKP Hengky Prasetyo saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/6/2014).
Pernyataan Andhika tidak langsung dipercaya petugas. Apalagi, petugas melihat kontak motor tersebut terdapat bekas congkelan dan kondisinya rusak. "Kami kemudian melakukan pengecekan, ternyata belum lama ini ada seorang laki-laki melaporkan kasus pencurian sepeda motor Ninja R miliknya yang sama dengan motor yang dibawa Andhika itu. Setelah kami cocokkan nomor mesin dan nomor rangka, ternyata sama," imbuhnya.
Polisi langsung menangkap Andhika dan menjebloskannya ke sel tahanan. Setelah tertangkap, Andhika mengakui telah mencuri motor tersebut bersama dua rekannya, yakni April Sugiyono (29) dan WP (25), warga Gayamsari, Semarang. "Setelah itu kami melakukan penangkapan kepada kedua tersangka itu, April berhasil kami tangkap, sementara WP berhasil meloloskan diri," pungkasnya.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Andhika mengaku sudah 15 kali melakukan aksinya itu. Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di depan kos-kosan. "Incarannya motor yang ada di depan kos-kosan. Biasanya dini hari beraksinya sama teman-teman," ujarnya.
Sebelum beraksi, Andhika mengaku melakukan pemantauan di lokasi terlebih dahulu. Setelah dipastikan aman, dia kemudian melakukan aksinya. "Saya ambil dengan kunci letter T, biasanya hanya membutuhkan waktu 2-3 menit motor sudah bisa dibawa," imbuhnya.
Motor-motor tersebut, lanjut dia, dibawa WP untuk dijual ke penadah. Setiap satu motor, Andhika mengaku mendapat jatah Rp500 ribu. Namun belum sempat menikmati hasil curiannya, kini dia meringkuk di jeruji besi. Dirinya diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Padahal uang itu akan saya gunakan untuk menikah, rencananya awal bulan depan. Tapi karena tertangkap ini, rencana itu gagal."
(zik)