3 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat

Kamis, 12 Juni 2014 - 15:51 WIB
3 Polisi Dipecat dengan...
3 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat
A A A
BANDUNG - Tiga orang anggota Polrestabes Bandung dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dalam sidang komisi kode etik Polri, di Polrestabes Bandung.

Ketiga polisi itu adalah Aiptu AH (Basium Polrestabes Bandung), Briptu MDL (Ba Polrestabes Bandung), dan Briptu FHS (Basubagren Polrestabes Bandung). Mereka dipecat, karena terbukti menghisap dan memiliki narkotika jenis sabu.

Dalam persidangan terungkap, ketiganya juga menjalani masa hukuman penjara oleh PN Bandung. Aiptu AH dan Briptu FHS dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sedangkan Briptu MDL divonis tujuh bulan penjara.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Chaerudin, Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda AKBP Mada Roostanto, dan Anggota Komisi Kasi Propam Kompol Gunawi.

Tidak terima dengan sanksi yang dijatukan, ketiganya mengajukan banding. Ketua Komisi Kode Etik AKBP Awal Chaerudin mengatakan, ketiga anggota yang direkomendasikan PTDH itu sudah dihadapkan ke peradilan umum.

Ketiganya juga sudah dijatuhi vonis dan tengah menjalaninya. Sesuai aturan, anggota yang melanggar kode etik akan dihadapkan dengan sanksi dipindah tugaskan, dibebaskan dari jabatan, pindah ke luar wilayah tempat asal bekerja, dan PTDH.

“Dan untuk ketiganya tadi, secara tegas kita memberikan sanksi PTDH,” kata Awal Chaerudin, kepada wartawan, Kamis (12/6/2014).

Sanksi tersebut dinilai sangat tepat. Pasalnya, bobot pelanggaran yang dilakukan ketiga polisi tersebut cukup berat, dan ketiganya sudah lebih dari dua kali dihadapkan pada sidang disiplin.

“Sanksi ini menjadi bukti, jika kita di Polrestabes Bandung, tidak tebang pilih, dan tidak diskriminasi kepada anggota yang melanggar hukum,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)